Pelayanan Surat Keterangan Domisili Parpol/Ormas/ Lsm

No. SK: 2138/H-01/HK/2021

  1. SK Penetapan Parpol/ormas/LSM, AD ART,
  2. Pengantar Kaling, Desa /kelurahan, Form Surat Keterangan

  1. Permohonan dari masyarakat(anggota parpol/ormas/LSM)  
  2. Kasi trantib menugaskan staf untuk memeriksa ke lokasi sesuai permohonan atau menghubungi perbekel/lurah untuk mengecek kebenaran permohonan
  3. Staf mengadakan pengecekan lapangan atau menghubungi perbekel /lurah
  4. Kasi trantib memeriksa laporan, apabila sesuai, akan diparaf dan diajukan pada camat untuk ditandatangani  
  5. Diserahkan kembali pada kasi trantib  
  6. Kasi trantib menyerahkan kembali pada staf untuk deregister , distempel   
  7. Staf menyerahkan pada masyarakat untuk proses lebih lanjut dipergunakan sebagai mana mestinya

  1. Permohonan dari masyarakat (anggota parpol/ormas/LSM) waktu penyelesaian 10 menit       
  2. Kasi trantib menugaskan staf untuk memeriksa ke lokasi sesuai permohonan atau menghubungi perbekel/lurah untuk mengecek kebenaran permohonan waktu penyelesaian 10 menit       
  3. Staf mengadakan pengecekan lapangan atau menghubungi perbekel /lurah waktu penyelesaian 60-180 menit
  4. Kasi trantib memeriksa laporan, apabila sesuai, akan diparaf dan diajukan pada camat untuk ditandatangani  waktu penyelesaian 25 menit     
  5. Diserahkan kembali pada Kasi Trantib waktu penyelesaian 5 menit  
  6. Kasi trantib menyerahkan kembali pada staf untuk deregister , distempel waktu penyelesaian 5 menit         
  7. Staf menyerahkan pada masyarakat untuk proses lebih lanjut dipergunakan sebagai mana mestinya waktu penyelesaian 5 menit  

 

Tidak dipungut biaya

Dokumen/Surat Kaling, Desa/Kelurahan dan ditanda tangani Bapak Camat

  1. Datang Langsung ke Kantor Camat
  2. Telpon/Fax Kecamatan Gianyar (0361 943008)
  3. Email : kantorkecamatangianyar@gmail.com
  4. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store