Pelayanan Rekomendasi Ijin Penelitian/Kkn/Survey/ Pengabdian Masyarakat

No. SK: 2138/H-01/HK/2021

  1. Surat dan Disposisi

  1. surat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu perihal Ijin penelitian/KKN/Pengabdian Masyarakat/Survei
  2. Registrasi surat oleh staf kemudian diajukan ke Sekcam untuk dihunjuk ke Camat
  3. Camat mendisposisikan surat ke Kasi Trantib untuk dibuatkan rekomendasi lanjutan ke Kades/Lurah sesuai lokasi kegiatan
  4. Surat diserahkan kepada Kasi Trantib
  5. Kasi Trantib menugaskan staf untuk membuat surat tindak lanjut sesuai disposisi Camat
  6. Staf membuat Konsep surat tindak lanjut
  7. Konsep surat diajukan pada Kasi Trantib untuk dikoreksi dan di paraf
  8. Surat diajukan pada Camat untuk di tandatangani
  9. Surat yang telah ditandatangani diserahkan kembali pada Kasi Trantib
  10. Kasi trantib menyerahkan kembali surat pada staf untuk diperbanyak, diregister dan dikirim sesuai kebutuhan serta diarsipkan

  1. surat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu perihal Ijin penelitian/KKN/Pengabdian Masyarakat/Survei waktu penyelesaian 5 menit
  2. Registrasi surat oleh staf kemudian  diajukan ke Sekcam untuk dihunjuk ke Camat waktu penyelesaian 5 menit
  3. Camat mendisposisikan surat ke Kasi Trantib untuk dibuatkan rekomendasi lanjutan ke Kades/Lurah sesuai lokasi kegiatan waktu penyelesaian 5 menit
  4. Surat diserahkan kepada Kasi Trantib waktu penyelesaian 5 menit
  5. Kasi Trantib menugaskan staf untuk membuat surat tindak lanjut sesuai disposisi Camat waktu penyelesaian 15 menit
  6. Staf membuat Konsep surat tindak lanjut waktu penyelesaian 20 menit
  7. Konsep surat diajukan pada Kasi Trantib untuk dikoreksi dan di paraf waktu penyelesaian 15 menit
  8. Surat diajukan pada Camat untuk di tandatangani waktu penyelesaian 10 menit
  9. Surat yang telah ditandatangani diserahkan kembali pada Kasi Trantib waktu penyelesaian 5 menit
  10. Kasi trantib menyerahkan kembali surat pada staf untuk diperbanyak, diregister dan dikirim sesuai kebutuhan serta diarsipkan waktu penyelesaian 15 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi ,Desa/Kelurahan yang akan di teliti

  1. Datang Langsung ke Kantor Camat
  2. Telpon/Fax Kecamatan Gianyar (0361 943008)
  3. Email : kantorkecamatangianyar@gmail.com
  4. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store