Pelayanan Legalisir Surat-Surat

No. SK: 2138/H-01/HK/2021

  1. Pengantar Kepala Desa/Lurah
  2. Dokumen/Surat yang akan dilegalisir

  1. Masyarakat mendatangi loket Pelayanan Umum
  2. Petugas memeriksa dokumen dan mencatat dalam register
  3. Menyerahkan ke Kasi untuk diparaf
  4. Penandatanganan oleh Camat/Pejabat lain
  5. Mencatat dalam register pengambilan
  6. Menyerahkan kembali kepada masyarakat 

  1. Masyarakat mendatangi loket Pelayanan Umum waktu penyelesaian 5 menit          
  2. Petugas memeriksa dokumen dan mencatat dalam register waktu penyelesaian 5 menit
  3. Menyerahkan ke Kasi untuk diparaf waktu penyelesaian 5-10 menit 
  4. Penandatanganan oleh Camat/Pejabat lain waktu penyelesaian 5-10 menit 
  5. Mencatat dalam register pengambilan 5-10 menit       
  6. Menyerahkan kembali kepada masyarakat waktu penyelesaian 5 menit 

 

Tidak dipungut biaya

Dokumen/Surat yang dilegalisir

  1. Datang Langsung ke Kantor Camat
  2. Telpon/Fax Kecamatan Gianyar (0361 943008)
  3. Email : kantorkecamatangianyar@gmail.com
  4. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store