Administrasi Bansos tidak terencana

  1. Adanya laporan tentang bencana

  1. melaporkan kejadian bencana
  2. menerima laporan kejadian bencana
  3. mencatat di agenda surat masuk
  4. melakukan pengecekan lapangan dan melaporkan hasilnya
  5. menerima laporan kajian tim verifikasi
  6. melaporkan hasil rekapitulasi ke Bupati
  7. Pembuatan SK Bupati tentang penerima bantuan
  8. menerima SK bupati dan meneruskan ke kasi rehab dan rekon
  9. melanjutkan proses administrasi kebagian keuangan dan mentransfer bantuan melaui rek korban
  10. pengarsipan dokumen

  1. Melaporkan kejadian bencana ke kantor bpbd kab jembrana 5 menit
  2. Menerima laporan kejadian dan mencatat di agenda surat masuk 2 hari
  3. Melakukan pengecekan lapangan dan melaporkan hasilnya ke kasi Rehab dan Rekon 1 hari
  4. Menerima laporan kajian tim verifikasi dan membuat rekapitulasi bencana dan melaporkan ke kalak bpbd 1 hari
  5. Melaporkan hasil rekapitulasi ke Bupati 2 hari
  6. Pembuatan SK Bupati tentang penerima bantuan 14 hari
  7. Menerima SK dari Bupati dan meneruskan ke kasi Rehab dan Rekon 1 hari
  8. Kasi rehab dan rekon melanjutkan proses administrasi ke bagian keuangan pemkab jembrana 2 hari
  9. Administrasi lengkap bantuan di transfer lewat Rek. korban pada Bank BPD 3 hari
  10. Pengarsipan dokumen 1 hari

Tidak dipungut biaya

Bansos tidak terencana

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Administrasi Bansos tidak terencana"