Penetapan status tanggap darurat bencana

  1. Laporan Kejadian Bencana

  1. menerima informasi masuk
  2. melakukan konfirmasi
  3. melaksanakan kaji cepat
  4. menyampaikan laporan kaji cepat
  5. merumuskan rekomendasi atas status tanggap darurat bencana
  6. melakukan koordinasi
  7. mengusulkan status tanggap darurat bencana
  8. merancang Surat Keputusan Bupati tentang Penetapan status tanggap darurat bencana
  9. menetapkan status tanggap darurat bencana
  10. menyampaikan SK Bupati tentang status tanggap darurat bencana
  11. mengumumkan status tanggap darurat bencana
  12. mendokumentasikan SK status tanggap darurat bencana

  1. Menerima Informasi masuk dan melakukan konfirmasi tentang kejadian bencana 5 menit
  2. Menerima laporan dan meneruskan informasi kejadian bencana 5 menit
  3. Melaksanakan kaji cepat 120 menit
  4. Menyampaikan laporan kaji cepat bencana 5 menit
  5. Merumuskan rekomendasi atas status tanggap darurat 120 menit
  6. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait 30 menit
  7. Mengusulkan status darurat tanggap bencana 20 menit
  8. Merancang surat keputusan Bupati tentang penetapan status tanggap darurat bencana 30 menit
  9. Menetapkan status tanggap darurat bencana 10 menit
  10. Menyampaikan SK Bupati tentang status tanggap darurat
  11. Mengumumkan status tanggap darurat 10 menit
  12. Mendokumentasikan SK status tanggap darurat bencana 5 menit

Tidak dipungut biaya

SK Bupati tentang penetapan status tanggap darurat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan status tanggap darurat bencana"