Pelaksanaan kaji cepat bencana

  1. Laporan Kejadian Bencana

  1. Menerima informasi masuk
  2. Menerima Laporan dan meneruskan informasi
  3. TRC melaksanakan kaji cepat di lapangan dan dilokasi laporan kejadian bencana
  4. kasi KL membuat laporan tentang kaji cepat bencana
  5. Kalak bpbd membuat laporan dan merumuskan rekomendasi atas status kejadian bencana
  6. sekda menerima laporan mengenai status kejadian bencana
  7. bupati menerima laporan mengenai analisa dan rekomendasi atas status kejadian bencana
  8. Kasi KL mendokumentasikan hasil kaji cepat

  1. Menerim informasi masuk dan melakukan konfirmasi tentang kejadian bencana 5 menit
  2. Menerima laporan dan meneruskan informasi kejadian bencana 5 menit
  3. Kepala pelaksana BPBD memerintahkan kasi KL untuk segera melaksanakan kaji cepat bencana 5 menit
  4. Kasi KL memerintahkan petugas TRC untuk segera melaksanakan kaji cepat bencana di lokasi 5 menit
  5. TRC melaksanakan kaji cepat bencana untuk menganalisa tingkat kerusakan, korban, kerugian dan kebutuhan dan melaporkan kepada kasi KL 120 menit
  6. Kasi KL membuat laporan tentang isi kaji cepat bencana dan melaporkan kepada kalak bpbd 30 menit
  7. Kalak bpbd membuat laporan dan merumuskan rekomendasi atas status kejadian bencana kepada bupati melalui sekda 30 menit
  8. Sekda menerima laporan dan rekomendasi mengenai status kejadian bencana 10 menit
  9. Bupati menerima laporan mengenai analisa dan rekomendasi atas status kejadian bencana 10 menit
  10. Kasi KL mendokumentasikan hasil kaji cepat bencana 10 menit

Tidak dipungut biaya

Laporan Kaji Cepat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaksanaan kaji cepat bencana"