Pengujian Parameter Kualitas Lingkungan

  1. 1. Pelanggan membawa sampel uji dengan menyertakan surat permohonan pengujian sampel dan data lapangan kepada petugas pelayanan
  2. 2. Tiap wadah sampel dituliskan data lokasi, tanggal sampling dan keterangan jenis pengawet yang digunakan
  3. 3. Data lapangan meliputi waktu pengambilan sampel (tanggaldan jam), lokasi, GPS, DHL, pH debit air dan suhu
  4. 4. Pelanggan mengisi buku tamu

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan jasa pengujian sampel ke UPT Laboratorium Lingkungan
  2. 2. Petugas menerima dan mencatat data sampel uji
  3. 3. Manajer Teknis melakukan kaji ulang permohonan uji, kelengkapan sampel uji dan data sampel
  4. 4. Bila ketentuan teknis data sampel uji terpenuhi maka dikeluarkan tagihan biaya pengujian (retribusi)
  5. 5. Pemohon melakukan pembayaran biaya pengujian (retribusi)
  6. 6. Setelah tanda lunas diserahkan pemohon, selanjutnya Manajer Teknis menugaskan penyelia analis untuk melakukan pengujian sampel.
  7. 7. Penyelia Analis melakukan Pembagian tugas pelaksanaan pengujian sampel kepada para analis
  8. 8. Pelaksanaan pengujian oleh analis laboratorium
  9. 9. Analis membuat Laporan Hasil Pengujian Sementara (LHPS)
  10. 10. Penyelia Analis menverifikasi Laporan Hasil Pengujian sementara
  11. 11. Bagian administrasi membuat Laporan Hasil Pengujian (LHP)
  12. 12. Manajer Teknis memverifikasi Laporan Hasil Pengujian (LHP)
  13. 13. Penandatanganan Laporan Hasil Pengujian (LHP) oleh Manajer Teknis dan Kepala UPT Laboratorium Lingkungan selaku Manajer Puncak
  14. 14. Pengadministrasian dokumen dan salinan Laporan Hasil Pengujian Sampel
  15. 15. Petugas menyerahkan Laporan Hasil Pengujian (LHP) kepada pemohon

14 (empat belas) hari sejak diterimanya permohonan secara lengkap

Khusus untuk parameter BOD paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan secara lengkap

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2017 tanggal 15 Agustus 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

Laporan Hasil Pengujian (LHP)

  1. Pemohon mengajukan permohonan jasa pengujian sampel ke UPT Laboratorium Lingkungan
  2. Petugas menerima dan mencatat data sampel uji
  3. Manajer Teknis melakukan kaji ulang permohonan uji, kelengkapan sampel uji dan data sampel
  4. Bila ketentuan teknis data sampel uji terpenuhi maka dikeluarkan tagihan biaya pengujian (retribusi)
  5. Pemohon melakukan pembayaran biaya pengujian (retribusi)
  6. Setelah tanda lunas diserahkan pemohon, selanjutnya Manajer Teknis menugaskan penyelia analis untuk melakukan pengujian sampel.
  7. Penyelia Analis melakukan Pembagian tugas pelaksanaan pengujian sampel kepada para analis
  8. Pelaksanaan pengujian oleh analis laboratorium
  9. Analis membuat Laporan Hasil Pengujian Sementara (LHPS)
  10. Penyelia Analis menverifikasi Laporan Hasil Pengujian sementara
  11. Bagian administrasi membuat Laporan Hasil Pengujian (LHP)
  12. Manajer Teknis memverifikasi Laporan Hasil Pengujian (LHP)
  13. Penandatanganan Laporan Hasil Pengujian (LHP) oleh Manajer Teknis dan Kepala UPT Laboratorium Lingkungan selaku Manajer Puncak
  14. Pengadministrasian dokumen dan salinan Laporan Hasil Pengujian Sampel
  15. Petugas menyerahkan Laporan Hasil Pengujian (LHP) kepada pemohon
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengujian Parameter Kualitas Lingkungan"