14 (empat belas) hari sejak diterimanya permohonan secara lengkap
Khusus untuk parameter BOD paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan secara lengkap
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2017 tanggal 15 Agustus 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Laporan Hasil Pengujian (LHP)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store