Pelayanan Pengaduan

  1. Membuat surat pengaduan

  1. menerima pengaduan dari masyarakat
  2. mencatat di buku agenda surat masuk
  3. sekretaris mengkoreksi isi dari surat pengaduan
  4. mempelajari isi surat dan memerintahkan bidang terkait
  5. Turun kelapangan mengecek laporan tersebut
  6. sekretaris menyampaikan kepada masyarakan terkait dengan penanganan pengaduan
  7. melaporkan hasil pengaduan dari masyarakat ke kalak bpbd

  1. Mengadukan tentang pelayanan di kantor bpbd kab jembrana 5 menit
  2. Menerima pengaduan dari masyarakat dan meneruskan ke sekretariat 5 menit
  3. Mencatat di buku agenda surat masuk dan meneruskan ke sekretaris 5 menit
  4. Sekretaris mengkoreksi isi surat dan melaporkan ke kalak bpbd 5 menit
  5. Mempelajari isi surat dan memerintahkan bidang terkait untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat 5 menit
  6. Turun kelapangan mengecek laporan tersebut dan melaporkan hasilnya ke kalak bpbd 1 hari
  7. Memerintahkan sekretaris untuk menyampaikan ke masyarakat terkait penanganan pengaduan tersebut 1 hari
  8. Sekretaris menyampaikan ke masyarakat terkait penanganan pengaduan yang sudah dilakukan oleh bidang terkait 1 hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan"