Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup

  1. Pengaduan Secara tertulis dari pengadu dengan memberikan informasi

  1. 1. Menerima pengaduan kasus pencemaran dan/atau perusakan lingkungan dari pemohon atau pengadu
  2. 2. Mempelajari data dan data informasi pengaduan/ penalaahan data pengadu
  3. 3. Melakukan Verifikasi pengaduan, mediasi dan rekomendasi penanganan kasus
  4. 4. Membuat laporan Verifikasi pengaduan dan rekomendasi penanganan kasus
  5. 5. Melaporkan Pelaksanaan penganan kasus kepada Bupati melalui kepala Dinas Lingkungan Hidup
  6. 6. Pengarsipan dokumen atau berkas hasil penanganan kasus
  7. 7. Penanganan kasus selesai

45 (Empat Puluh Lima ) hari sejak diterimanya surat pengaduan

  1. Biaya pengaduan gratis/tidak dipungut
  2. Biaya Verifikasi lapangan ditanggung oleh anggaran DPA Dinas Lingkungan Hidup

Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup

  1. Menerima pengaduan kasus pencemaran dan/atau perusakan lingkungan dari pemohon atau pengadu
  2. Mempelajari data dan data informasi pengaduan/ penalaahan data pengadu
  3. Melakukan Verifikasi pengaduan, mediasi   dan rekomendasi penanganan kasus
  4. Membuat laporan Verifikasi pengaduan dan rekomendasi  penanganan kasus
  5. Melaporkan Pelaksanaan penganan kasus kepada Bupati melalui kepala Dinas Lingkungan Hidup
  6. Pengarsipan dokumen atau berkas hasil penanganan kasus
  7. Penanganan kasus selesai
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup"