Izin Pembuangan Limbah Cair dan Izin Pemanfaatan Air Limbah

  1. 1. Administrasi
  2. 2. Teknis

  1. 1. Berkas permohonan di tujukan kepada Bupati Barito Utara melalui kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Terpadu
  2. 2. melampirkan isian Formulir IPLC/LA, izin-izin yang berkaiatan dengan usaha dan/ atau kegiatan, Dokumen kelayakan lingkungan Amdal, UKL dan UPL, Khusus izin pemanfaatan air limbah pada perkebunan kelapa sawit/ Land Aplication (LA) melapirkan Foto copy izin HGU
  3. 3. Berkas yang sudah di verifikasi kelengkapannya oleh Tim dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di serahkan ke Tim Teknis IPLC pada Dinas Lingkungan Hidup untuk memverifikasi kelengkapan berkas Administrasi. Jika sudah lengkap akan dilaksanakan verifikasi Teknis Lapangan dan apabila berkas belum lengkap dikembalikan kepada pemohon.
  4. 4. Pernyataan tertulis mengenai kelengkapan atau ketidaklengkapan pemohon maksimal 2 hari setelah permohonan diterima.
  5. 5. Tim Teknis melakukan verifikasi lapangan
  6. 6. Rekomendasi Izin pembuangan limbah cair (IPLC)/LA dibuat.
  7. 7. Meneruskan berkas permohonanan izin pembuangan limbah cair (IPLC)/LA dan surat pengembalian berkas ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk penerbitan SK Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC)/LA.
  8. 8. Rekomendasi di keluarkan maksimal 1 hari setelah persyaratan administrasi dan teknis terpenuhi/ dinyatakan layak

30 (tiga puluh) hari kerja setelah permohonan izin di terima secara lengkap

  1. Retribusi Izin = TJL +  ( VI x TI x IBAP )
  2. Retribusi Perpanjangan Izin  = 50 % x Biaya Retribusi Izin
  3. Biaya Verifikasi, pengambilan uji sampel dan pengujian sampel di tanggung pemerakarsa sesuai ketentuan Perundang-undangan.

Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) dan Izin Pemanfaatan Air LImbah pada Perkebuna Kelapa sawit /Land Aplication (LA).

  1. Berkas permohonan di tujukan kepada Bupati Barito Utara melalui kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Terpadu
  2. melampirkan isian Formulir IPLC/LA,  izin-izin yang berkaiatan dengan usaha dan/ atau kegiatan, Dokumen kelayakan lingkungan Amdal, UKL dan UPL, Khusus izin pemanfaatan air limbah pada perkebunan kelapa sawit/ Land Aplication (LA) melapirkan Foto copy izin HGU
  3. Berkas yang sudah di verifikasi kelengkapannya oleh Tim dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di serahkan ke Tim Teknis IPLC pada Dinas Lingkungan Hidup untuk memverifikasi kelengkapan berkas Administrasi. Jika sudah lengkap akan dilaksanakan verifikasi Teknis Lapangan dan apabila berkas belum lengkap dikembalikan kepada pemohon.
  4. Pernyataan tertulis mengenai kelengkapan atau ketidaklengkapan pemohon maksimal 2 hari setelah permohonan diterima.
  5. Tim Teknis melakukan verifikasi lapangan
  • Membuat surat perintah Verifikasi Lapangan
  • Membuat Berita Acara hasil Verifikasi Lapangan maksimal 3 hari setelah Verifikasi
  • Memverifikasi kembali hasil perbaikan pada sarana pengolahan air limbah
  • Pengambilan contoh uji air limbah.
  • Penerimaan hasil uji sampel air limbah.
  1. Rekomendasi Izin pembuangan limbah cair (IPLC)/LA dibuat.
  2. Meneruskan berkas permohonanan izin pembuangan limbah cair (IPLC)/LA dan surat pengembalian berkas ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk penerbitan SK Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC)/LA.
  3. Rekomendasi di keluarkan maksimal 1 hari setelah persyaratan administrasi dan teknis terpenuhi/ dinyatakan layak
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pembuangan Limbah Cair dan Izin Pemanfaatan Air Limbah"