Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

  1. 1. Data isian tentang pemohon izin penyimpanan sementara limbah B3
  2. 2. Keterangan tentang lokasi TPS Limbah B3 (Luas, Letak dan Titik koordinat)
  3. 3. Keterangan tentang Pengelolaan Limbah B3 (Spesifikasi tempat penyimpanan; Jumlah, Jenis dan karakteristik limbah B3; Uraian proses produksi; Alat pencegah pencemaran; Perlengkapan sistem tanggap darurat; Peta lokasi kegiatan dan desain TPS; Uraian tentang cara penangan limbah B3; dan Uraian tentang tindak lanjut penyimpanan limbah
  4. 4. Kelengkapan Dokumen

  1. 1. Pemohon mengajukan berkas permohonan Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3 Kepada Bupati Barito Utara Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Barito Utara
  2. 2. Dinas Lingkungan Hidup menerima berkas permohonan izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Barito Utara dan memeberikan tanda terima berkas.
  3. 3. Berkas diserahkan oleh Tim Teknis DLH untuk diteliti kelengkapan administrasi berkas pemohon, jika sudah lengkap maka akan dilakukaan verifikasi lapangan oleh Tim Teknis ke Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 (TPS Limbah B3), jika belum lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  4. 4. Tim Teknis melakukan verifikasi lapangan ke Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 (TPS Limbah B3) dan membuat berita acara verifikasi lapangan yang menyatakan layak teknis atau tidak.
  5. 5. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Utara menerbitkan rekomendasi izin berdasarkan hasil verifikasi lapangan sebagai bahan pertimbangan kepada Bupati Barito Utara dalam menerbitkan Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3.
  6. 6. Penerbitan izin maksimal 7 hari setelah hasil verifikasi layak teknis.
  7. 7. Pengumuman izin maksimal 1 (satu) hari setelah diterbitkan.

45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan izin secara lengkap

  1. Biaya izin gratis
  2. Biaya verifikasi lapangan ditanggung oleh pihak pemohon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Izin Penyimpanan Sementara limbah B3

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3 Kepada Bupati Barito Utara Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Barito Utara
  2. Dinas Lingkungan Hidup menerima berkas permohonan izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Barito Utara dan memeberikan tanda terima berkas.
  3. Berkas diserahkan oleh Tim Teknis DLH untuk diteliti kelengkapan administrasi berkas pemohon, jika sudah lengkap maka akan dilakukaan verifikasi lapangan oleh Tim Teknis ke Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 (TPS Limbah B3), jika belum lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  4. Tim Teknis melakukan verifikasi lapangan ke Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 (TPS Limbah B3) dan membuat berita acara verifikasi lapangan yang menyatakan layak teknis atau tidak.
  5. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Utara menerbitkan rekomendasi izin berdasarkan hasil verifikasi lapangan sebagai bahan pertimbangan kepada Bupati Barito Utara dalam menerbitkan Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3.
  6. Penerbitan izin maksimal 7 hari setelah hasil verifikasi layak teknis.
  7. Pengumuman izin maksimal 1 (satu) hari setelah diterbitkan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun"