Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana dan Pendistribusian Logistik

  1. Surat Tugas
  2. Daftar Hadir
  3. Foto Kegiatan
  4. Laporan Kegiatan

  1. kalaksa memberi perintah kepada kasi kedaruratan dan logistik
  2. menyiapkan peralatan yang diperlukan saat terjadi bencana
  3. menyiapkan kendaraan dan menuju kelokasi bencana
  4. mengumpulkan data dan informasi di lokasi terjadinya bencana
  5. melapor kepada kepala wilayah/daerah yang terkena bencana
  6. melaporkan hasil akhir kepada kalak bpbd

  1. memerintahkan kasi Kedaruratan dan logistik sesaat setelah menerima terjadinya bencana 5 menit
  2. menyiapkan kelengkapan administrasi dan perlengkapan tim, serta pengecekan personil serta memerintahkan TRC menuju lokasi bencana 10 menit
  3. menuju lokasi bencana dan melapor kepada kepala desa 30 menit tergantung dengan lokasi kejadian
  4. menghimpun informasi tentang kejadian bencana, korban, kerusakan, dampak bencana, melakukan tindakan darurat, pemulihan sarana dan prasarana, melakukan  pencarian dan penyelamatan korban serta evakuasi lanjut melaporkan perkembangan tanggap darurat dilokasi bencana ke posko induk 60 menit
  5. memerintahkan pengakhiran tugas TRC 5 menit
  6. melapor kepada kepala wilayah (camat, kepala desa, kelian dinas) perihal penyelesaian tugas di lokasi bencana 10 menit
  7. melaporkan pelaksanaan tugas kepada kalak bpbd 10 menit

Tidak dipungut biaya

Tim Reaksi Cepat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana dan Pendistribusian Logistik"