30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya dokumen Kerangka Acuan dan dinyatakan lengkap secara lengkap
Penilaian Dokumen Kerangka Acuan dibebankan kepada pemrakarsa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Persetujuan Kerangka Acuan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store