Penerbitan Persetujuan Kerangka Acuan

  1. 1. Permohonan Penilaian Kerangka Acuan
  2. 2. Dokumen Kerangka Acuan
  3. 3. Kelengkapan Administrasi

  1. 1. Pemrakarsa melakukan konsultasi publik
  2. 2. Penyusunan Dokumen kerangka Acuan oleh pemrakarsa
  3. 3. Pengajuan Permohonan Penilaian Dokumen Kerangka Acuan
  4. 4. Dokumen Kerangka Acuan diterima oleh Sekretariat Komisi Penilai AMDAL (KPA) Kabupaten untuk dilakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi
  5. 5. Dalam hal pemeriksaan kelengkapan administrasi dinyatakan lengkap maka akan dilanjutkan untuk dilakukan oleh Tim Teknis Komisi Penilai AMDAL (KPA) Kabupaten, apabila dokumen KA dinyatakan tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada pemrakarsa untuk dilakukan perbaikan sesuai dengan hasil pemeriksaan Sekretariat KPA Kabupaten
  6. 6. Sekretariat melakukan persiapan Rapat Tim Teknis AMDAL
  7. 7. Tim Teknis melakukan rapat Tim Teknis untuk penilaian muatan isi dokumen KA
  8. 8. Dalam hal dokumen KA dapat diterima oleh Tim Teknis maka dapat dilanjutkan dengan penerbitan Persetujuan Kerangka Acuan Ketua KPA Kabupaten, jika tidak diterima dokumen KA akan dikembalikan keppada pemrakarsa untuk dilakukan perbaikan sesuai dengan masukan Tim Teknis dan akan disampaikan kembali untuk dilakukan pemeriksaan/verifikasi kebenaran/kesesuaian atas hasil perbaikan yang telah dicantumkan dalam dokumen KA
  9. 9. Dalam hal pihak pemrakarsa tidak melakukan perbaikan Dokumen KA dalam kurun waktu lebih 3 (tiga) tahun maka dokumen KA yang telah dinilai dinyatakan tidak berlaku lagi
  10. 10. Setelah diterbitkannya Persetujuan Kelayakan Lingkungan pemrakarsa dapat melanjutkan dengan penyusunan dokumen ANDAL dan RKL-RPL serta permohonan Izin Lingkungan

30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya dokumen Kerangka Acuan dan dinyatakan lengkap secara lengkap

Penilaian Dokumen Kerangka Acuan dibebankan kepada pemrakarsa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Persetujuan Kerangka Acuan

  1. Pemrakarsa melakukan konsultasi publik.
  2. Penyusunan Dokumen kerangka Acuan oleh pemrakarsa.
  3. Pengajuan Permohonan Penilaian Dokumen Kerangka Acuan.
  4. Dokumen Kerangka Acuan diterima oleh Sekretariat Komisi Penilai AMDAL (KPA) Kabupaten untuk dilakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi.
  5. Dalam hal pemeriksaan kelengkapan administrasi dinyatakan lengkap maka akan dilanjutkan untuk dilakukan oleh Tim Teknis  Komisi Penilai AMDAL (KPA) Kabupaten, apabila dokumen KA dinyatakan tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada pemrakarsa untuk dilakukan perbaikan sesuai dengan hasil pemeriksaan Sekretariat KPA Kabupaten.
  6. Sekretariat melakukan persiapan Rapat Tim Teknis AMDAL.
  7. Tim Teknis melakukan rapat Tim Teknis untuk penilaian muatan isi dokumen KA.
  8. Dalam hal dokumen KA dapat diterima oleh Tim Teknis maka dapat dilanjutkan dengan penerbitan Persetujuan Kerangka Acuan Ketua KPA Kabupaten, jika tidak diterima dokumen KA akan dikembalikan keppada pemrakarsa untuk dilakukan perbaikan sesuai dengan masukan Tim Teknis dan akan disampaikan kembali untuk dilakukan pemeriksaan/verifikasi kebenaran/kesesuaian atas hasil perbaikan yang telah dicantumkan dalam dokumen KA.
  9. Dalam hal pihak pemrakarsa tidak melakukan perbaikan Dokumen KA dalam kurun waktu lebih 3 (tiga) tahun maka dokumen KA yang telah dinilai dinyatakan tidak berlaku lagi.
  10. Setelah diterbitkannya Persetujuan Kelayakan Lingkungan pemrakarsa dapat melanjutkan dengan penyusunan dokumen ANDAL dan RKL-RPL serta permohonan Izin Lingkungan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Persetujuan Kerangka Acuan"