Pemeriksaan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan

  1. 1. Formulir SPPL
  2. 2. Dokumen pendirian usaha atau kegiatan
  3. 3. Profil usaha atau kegiatan

  1. 1. Pemrakarsa menyampaikan SPPL
  2. 2. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten melakukan verifikasi terhadap SPPL yang disampaikan
  3. 3. Dinas Lingkungan Hidup memberikan tanda bukti pendaftaran SPPL dan persetujuan SPPL yang ditandatangani oleh Kepala Badan jika usaha dan/atau kegiatan merupakan usaha dan/atau kegiatan yang wajib membuat SPPL
  4. 4. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten menolak SPPL jika usaha dan/atau kegiatan merupakan usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL

7 (tujuh) hari kerja sejak formulir SPPL diterima.dokumen ANDAL, RKL-RPL diterima.

Gratis

Tanda Bukti Pendaftaran SPPL

  1. Pemrakarsa menyampaikan SPPL.
  2. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten melakukan verifikasi terhadap SPPL yang disampaikan.
  3. Dinas Lingkungan Hidup memberikan tanda bukti pendaftaran SPPL dan persetujuan SPPL yang
    ditandatangani oleh Kepala Badan jika usaha dan/atau kegiatan merupakan usaha dan/atau kegiatan yang wajib membuat SPPL.
  4. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten menolak SPPL jika usaha dan/atau kegiatan merupakan usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan"