Pelayanan Administrasi Upaya Hukum

  1. Akta Permohonan Upaya Hukum

  1. 1. Pelayanan Administrasi Perkara Banding a. Permohonan banding dapat diajukan dalam tenggang waktu 7 (Tujuh ) hari sesudah putusan di jatuhkan, atau dalam tenggang waktu 7 (Tujuh) hari sesudah putusan diberitahukan kepada Terdakwa yang tidak hadir dalam pengucapan putusan .dalam hal perka desersi yang diperiksa dan diputus tanpa hadirnya Terdakwa diajukan dalam tenggang waktu 7 ( Tujuh) hari sesudah putusan diumumkan pada papan pengumuman pengadilan. b. Dilmil III-13 Madiun mendaftarkan perkara dan memberikan Akta Permohonan Banding kepada Pemohon Banding. c. Dilmil III-13 Madiun menyampaikan permohonan banding kepada Pihak Terbanding dalam waktu 1 (Satu) hari kalender, tanpa perlu menunggu diterimanya memori banding. d. Dilmil III-13 Madiun mengirimkan berkas banding (Berkas A dan B) ke Dilmilti III Surabaya dalam waktu 14 (Empat belas) hari sejak permohonan banding diajukan. e. Pemohon banding dapat melakukan pencabutan permohonan banding selama perkara banding tersebut belum diputus oleh pengadilan tingkat banding dengan mengajukan kepada panitera kemudian dibuatkan Akta pencabutan Permohonan banding yang ditandangani oleh pemohon banding dan dan panitera kemudian diteruskan kepada Pengadilan Tingkat banding. f. Setelah Pencabutan permohonan banding ditandatangani, Panitera wajib memberitahukan kepada pihak yang satu dan lainnya dan dibuatkan Akta pemberitahuan pencabutan permohonan Banding. g. Dilmilti III Surabaya akan mengirimkan salinan putusan melalui Dilmil III-13 Madiun untuk diberitahukan kepada para pihak. h. Panitera akan membuat akta pemberitahuan putusan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari.
  2. 2. Pelayanan Administrasi Perkara Kasasi a. Permohonan kasasi dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah putusan atau penetapan Pengadilan diucapkan dan diberitahukan (dalam hal putusan tersebut diucapkan di luar hadirnya). b. Petugas Meja Dua meregister permohonan kasasi dan menyerahkan akta Permohonan kasasi yang dilampirkan pada berkas perkara. c. Dilmil III-13 Madiun menyampaikan permohonan kasasi dalam waktu 1 (Satu) hari kepada pihak lawan. d. Memori kasasi selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari sesudah pernyataan kasasi harus sudah diterima pada kepaniteraan Dilmil III-13 Madiun. e. Panitera wajib memberikan Akta penerimaan Memori Kasasi dalam waktu 1 (Satu) hari dan segera memberitahukan memori Kasasi tersebut kepada pihak lawan . f. Jawaban atau kontra memori kasasi selambat lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sesudah disampaikannya memori kasasi harus sudah diterima pada kepaniteraan Dilmil III-13 Madiun untuk disampaikan pihak lawannya. g. Sebelum berkas perkara dikirim ke Mahkamah Agung harus diberikan kesempatan kepada kedua belah untuk mempelajari/memeriksa berkas perkara (inzage) dan dituangkan dalam akta mempelajarai dan meneliti keaslian erkas perkara. h. Pengadilan tingkat pertama dalam waktu 30 (Tiga Puluh) hari sejak permohonan kasasi diajukan, harus sudah mengirimkan berkas kasasi (Berkas A dan B) ke Mahkamah Agung. i. Pencabutan permohonan kasasi diajukan kepada Kadilmil III-13 Madiun yang ditanda tangani oleh pemohon kasasi (harus diketahui oleh pemohon apabila permohonan kasasi diajukan oleh kuasanya) dengan menyertakan akta Pencabutan Permohonan Kasasi yang ditandatangani oleh pemohon dan panitera . j. Pencabutan permohonan kasasi harus segera dikirim oleh Panitera ke Mahkamah Agung disertai akta pencabutan yang ditandatangani oleh Panitera k. Setelah pengadilan Militer III-13 Madiun menerima Salinan Putusan Mahkamah Agung maka maka Panitera segera memanggil para pihak untuk diberitahukan isi salinan putusan tersebut.
  3. 3. Pelayanan Administrasi Perkara Peninjauan Kembali. a. Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan setelah ada Surat Permohonan peninjauan dari pemohon / ahli warisnya kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Pengadilan Militer III-13 Madiun. b. Pengadilan pada hari itu juga wajib membuat akta pernyataan peninjauan kembali yang dilampirkan pada berkas perkara dan meregister permohonan peninjauan kembali. c. Selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) hari panitera wajib memberitahukan tentang permohonan PK kepada pihak lawannya dengan memberikan/ mengirimkan salinan permohonan peninjauan kembali beserta alasan-alasanya kepada pihak lawan. d. Jawaban/tanggapan atas alasan peninjauan kembali tersebut diterima oleh panitera kemudian disampaikan pihak lawan. e. Pencabutan permohonan peninjauan kembali diajukan kepada Kadilmil III-13 yang ditandatangani oleh pemohon peninjauan kembali (harus diketahui oleh pemohon apabila permohonan peninjauan kembali diajukan oleh kuasanya) dengan menyertakan akta Pencabutan permohonan peninjauan kembali yang ditandatangani oleh Pemohon PK dan panitera. f. Pencabutan permohonan peninjauan kembali harus segera dikirim oleh Panitera ke Mahkamah Agung disertai akta pencabutan yang ditandatangani oleh Panitera. g. Dalam hal perkara telah diputus, Mahkamah Agung wajib mengirimkan salinan putusan pada Pengadilan Militer III-13 untuk diberitahukan kepada Para Pihak paling lambat dalam waktu 7 (Tujuh ) hari.

1 hari kerja untuk pendaftaran Upaya Hukum (Banding, kasasi dan peninjauankembali) untuk lamanya persidangan pada upaya hukum tergantung pada kasus.

Tidak dipungut biaya

Laporan Upaya Hukum

Masyarakat yang tidak puas dengan pelayanan Dilmil III-13 Madiun dapat melakukan pengaduan melalui meja pengaduan yang telah disediakan, atau memberikan saran dan masukan melalui kotak saran yang tersedia.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Administrasi Upaya Hukum"