Penerbitan Rekomendasi Persetujuan UKL-UPL

  1. 1. Permohonan Izin Lingkungan dan pemeriksaan Formulir UKL-UPL
  2. 2. Formulir UKL-UPL
  3. 3. Dokumen Pendirian usaha dan/atau kegiatan
  4. 4. Profil usaha dan/atau kegiatan

  1. 1. Pemrakarsa mengajukan Permohonan Izin Lingkungan dan pemeriksaan Formulir UKL-UPL.
  2. 2. Permohonan Izin Lingkungan dan Formulir UKL-UPL diterima oleh Sekretariat Komisi Penilai AMDAL (KPA) Kabupaten untuk dilakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi dan kesesuaian dengan tata ruang
  3. 3. Dalam hal lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan dalam sengketa, dan/atau konflik dan/atau pelanggaran hukum, UKL-UPL tidak dapat diperiksa dan wajib dikembalikan kepada pemrakarsa
  4. 4. Dalam hal pemeriksaan kelengkapan administrasi dinyatakan lengkap maka Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten mengumumkan Permohonan Izin Lingkungan dilokasi kegiatan dan melalui multimedia
  5. 5. Setelah dinyatakan lengkap administrasi akan dilanjutkan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa Formulir UKL-UPL, apabila formulir UKL-UPL dinyatakan tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada pemrakarsa untuk dilakukan perbaikan sesuai dengan hasil pemeriksaan Sekretariat KPA Kabupaten.
  6. 6. Tim Pemeriksa UKL-UPL melakukan pemeriksaan kesesuaian substansi dengan kriteria yang ditentukan
  7. 7. Dalam hal formulir UKL-UPL dapat diterima dan substansi sesuai dengan kriteria yang ditentukan maka dapat dilanjutkan dengan penerbitan Rekomendasi Persetujuan UKL-UPL oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten serta pembuatan draf Izin Lingkungan
  8. 8. Dalam hal formulir UKL-UPL substansi tidak sesuai dengan kriteria yang ditentukan maka formulir dikembalikan untuk diperbaiki oleh pemrakarsa dan disampaikan kembali untuk dilakukan pemeriksaan
  9. 9. Pembuatan draf Izin Lingkungan yang akan disampaikan ke DPMPTSP untuk penerbitan Izin Lingkungan.

14 (Empat belas) hari sejak diterimanya formulir UKL-UPL dan dinyatakan lengkap secara administrasi.

Pemeriksaan formulir UKL-UPL dibebankan kepada pemrakarsa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rekomendasi Persetujuan UKL-UPL dan Draf Izin Lingkungan

  1. Pemrakarsa mengajukan Permohonan Izin Lingkungan dan pemeriksaan Formulir UKL-UPL.
  2. Permohonan Izin Lingkungan dan Formulir UKL-UPL diterima oleh Sekretariat Komisi Penilai AMDAL (KPA) Kabupaten untuk dilakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi dan kesesuaian dengan tata ruang .
  3. Dalam hal lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan dalam sengketa, dan/atau konflik dan/atau pelanggaran hukum, UKL-UPL tidak dapat diperiksa dan wajib dikembalikan kepada pemrakarsa.
  4. Dalam hal pemeriksaan kelengkapan administrasi dinyatakan lengkap maka Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten mengumumkan Permohonan Izin Lingkungan dilokasi kegiatan dan melalui multimedia.
  5. Setelah dinyatakan lengkap administrasi akan dilanjutkan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa Formulir UKL-UPL, apabila formulir UKL-UPL dinyatakan tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada pemrakarsa untuk dilakukan perbaikan sesuai dengan hasil pemeriksaan Sekretariat KPA Kabupaten.
  6. Tim Pemeriksa UKL-UPL melakukan pemeriksaan kesesuaian substansi dengan kriteria yang ditentukan.
  7. Dalam hal formulir UKL-UPL dapat diterima dan substansi sesuai dengan kriteria yang ditentukan maka dapat dilanjutkan dengan penerbitan Rekomendasi Persetujuan UKL-UPL oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten serta pembuatan draf Izin Lingkungan.
  8. Dalam hal formulir UKL-UPL substansi tidak sesuai dengan kriteria yang ditentukan maka formulir dikembalikan untuk diperbaiki oleh pemrakarsa dan disampaikan kembali untuk dilakukan pemeriksaan.
  9. Pembuatan draf Izin Lingkungan yang akan disampaikan ke DPMPTSP untuk penerbitan Izin Lingkungan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Persetujuan UKL-UPL"