Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Kelayakan dan Ketidaklayakan Lingkungan

  1. 1. Permohonan Izin Lingkungan dan Penilaian ANDAL, RKL-RPL
  2. 2. Dokumen pendirian usaha atau kegiatan
  3. 3. Profil usaha atau kegiatan
  4. 4. Draf Dokumen ANDAL
  5. 5. Draf Dokumen RKL-RPL

  1. 1. Pemrakarsa menyampaikan permohonan Izin Lingkungan dan Penilaian ANDAL, RPL-RKL
  2. 2. Permohonan Izin Lingkungan dan Draf Dokumen ANDAL, RKL-RPL diterima oleh Sekretariat Komisi Penilai AMDAL (KPA) Kabupaten untuk dilakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi.
  3. 3. Dalam hal pemeriksaan kelengkapan administrasi dinyatakan lengkap maka akan dilanjutkan untuk dilakukan oleh Tim Teknis Komisi Penilai AMDAL (KPA) Kabupaten untuk dilakukan penilaian, apabila dokumen ANDAL, RKL-RPL dinyatakan tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada pemrakarsa untuk dilakukan perbaikan sesuai dengan hasil pemeriksaan Sekretariat KPA Kabupaten
  4. 4. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten mengumumkan permohonan Izin Lingkungan ditempat lokasi kegiatan dan melalui media masa.
  5. 5. Sekretariat melakukan persiapan Rapat Tim Teknis AMDAL.
  6. 6. Tim Teknis melakukan rapat Tim Teknis untuk muatan isi dokumen ANDAL, RKL-RPL
  7. 7. Dalam hal dokumen ANDAL, RKL-RPL dapat diterima oleh Tim Teknis, hasil dari rapat Tim Teknis disampaikan kembali ke Sekretariat
  8. 8. Dalam hal hasil pembahasan Tim teknis dokumen ANDAL, RKL-RPL perlu dilakukan perbaikan, maka dokumen dikembalikan ke prakarsa untuk dilakukan perbaikan sesuai dengan masukan dari Tim teknis. Apabila dalam kurun waktu lebih dari 3 (tahun) sejak tangal hasil rapat tim teknis tidak dilakukan perbaikan maka dokumen ANDL, RKL-RPL dinyatakan tidak berlaku lagi.
  9. 9. Sekretariat KPA menyiapkan rapat KPA Kabupaten untuk memberikan penilaian secara lisan dan tertulis atas kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan yang diajukan, sesuai dengan kewenangan, kapasitas dan keahliannya
  10. 10. Sekretaris KPA merumuskan rekomendasi hasil penilaian akhir terhadap Andal, RKL-RPL
  11. 11. Ketua KPA menyampaikan rekomendasi hasil penilaian akhir kepada Bupati
  12. 12. Dalam hal rekomendasi berupa layak lingkungan maka Bupati sesuai kewenangannya akan menerbitkan Persetujuan Kelayakan Lingkungan dan Izin Lingkungan, apabila tidak layak maka Bupati sesuai dengan kewenangannya akan menerbitkan ketidaklayakan lingkungan hidup dan rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut tidak dapat dilaksanakan.
  13. 13. Pembuatan draf Izin Lingkungan yang akan disampikan ke DPMPTSP untuk penerbitan Izin Lingkungan.
  14. 14. Izin Lingkungan yang telah diterbitkan akan diumumkan ditempat lokasi kegiatan dan melalui media masa.

75 (tujuh puluh lima) hari kerja sejak dokumen ANDAL, RKL-RPL diterima dan dinyatakan lengkap secara administarasi

Penilaian Dokumen Andal, RKL-RPL  dibebankan kepada pemrakarsa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rekomendasi Kelayakan Lingkungan Hidup dan Rekomendasi Ketidaklayakan Lingkungan

  1. Pemrakarsa menyampaikan permohonan Izin Lingkungan dan Penilaian ANDAL, RPL-RKL.
  2. Permohonan Izin Lingkungan dan Draf Dokumen ANDAL, RKL-RPL diterima oleh Sekretariat Komisi Penilai AMDAL (KPA) Kabupaten untuk dilakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi.
  3. Dalam hal pemeriksaan kelengkapan administrasi dinyatakan lengkap maka akan dilanjutkan untuk dilakukan oleh Tim Teknis  Komisi Penilai AMDAL (KPA) Kabupaten untuk dilakukan penilaian, apabila dokumen ANDAL, RKL-RPL dinyatakan tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada pemrakarsa untuk dilakukan perbaikan sesuai dengan hasil pemeriksaan Sekretariat KPA Kabupaten.
  4. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten mengumumkan permohonan Izin Lingkungan ditempat lokasi kegiatan dan melalui media masa.
  5. Sekretariat melakukan persiapan Rapat Tim Teknis AMDAL.
  6. Tim Teknis melakukan rapat Tim Teknis untuk muatan isi dokumen ANDAL, RKL-RPL.
  7. Dalam hal dokumen ANDAL, RKL-RPL dapat diterima oleh Tim Teknis, hasil dari rapat Tim Teknis disampaikan kembali ke Sekretariat. 
  8. Dalam hal hasil pembahasan Tim teknis dokumen ANDAL, RKL-RPL perlu dilakukan perbaikan, maka dokumen dikembalikan ke prakarsa untuk dilakukan perbaikan sesuai dengan masukan dari Tim teknis. Apabila dalam kurun waktu lebih dari 3 (tahun) sejak tangal hasil rapat tim teknis tidak dilakukan perbaikan maka dokumen ANDL, RKL-RPL dinyatakan tidak berlaku lagi.
  9. Sekretariat KPA menyiapkan rapat KPA Kabupaten untuk memberikan penilaian secara lisan dan tertulis atas kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan yang diajukan, sesuai dengan kewenangan, kapasitas dan keahliannya.
  10. Sekretaris KPA merumuskan rekomendasi hasil penilaian akhir terhadap Andal, RKL-RPL
  11. Ketua KPA menyampaikan rekomendasi hasil penilaian akhir kepada Bupati.
  12. Dalam hal rekomendasi berupa layak lingkungan maka Bupati sesuai kewenangannya akan menerbitkan Persetujuan Kelayakan Lingkungan dan Izin Lingkungan, apabila tidak layak maka Bupati sesuai dengan kewenangannya akan menerbitkan ketidaklayakan lingkungan hidup dan rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut tidak dapat dilaksanakan.
  13. Pembuatan draf Izin Lingkungan yang akan disampikan ke DPMPTSP untuk penerbitan Izin Lingkungan.
  14. Izin Lingkungan yang telah diterbitkan akan diumumkan ditempat lokasi kegiatan dan melalui media masa.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Kelayakan dan Ketidaklayakan Lingkungan"