Penerbitan KK Baru Bagi Penduduk Orang Asing

  1. mengisi formulir F-1.01
  2. Fotokopi izin Tinggal tetap
  3. Fotokopi akta nikah
  4. surat keterangan pindah bagi penduduk yang pindah dalam wilayah nkri

  1. menerima dan memverifikasi kelengkapan persyaratan pemohon
  2. memvalidasi data
  3. mengentry data
  4. mengajukan permohonan sertifikasi
  5. mencetak dan menyerahkan KK kepada pemohon

1x24 jam

Rp 0

Penerbitan KK Baru Bagi Penduduk Orang Asing

Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store