Penerbitan Kartu keluarga baru bagi WNI

  1. Mengisi Formulir F-1.01
  2. KK lama Asli
  3. Fotokopi akta nikah
  4. surat keterangan pindah bagi pendatang

  1. menerima dan memverifikasi kelengkapan persyaratan permohonan KK
  2. memvalidasi data
  3. mengentry data
  4. mengajukan permohonan sertifikasi
  5. mencetak dan menyerahkan KK kepada pemohon

1x24 jam

Rp0

Penerbitan Kartu keluarga baru bagi WNI

Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store