Pelayanan Administrasi Persidangan

  1. berkas laporan, Rencana sidang, Penetapan Hakim, Penetapan Panitera, Terdakwa, saksi, oditur dan penasehat hukum

  1. 1. Kepala menetapkan Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak perkara didaftarkan. 2. Ketua Majelis Hakim sudah menetapkan hari sidang pertama selambat-lambatnya dalam 7 (tujuh) hari kerja. Dalam menetapkan hari sidang, Ketua Majelis Hakim harus memperhatikan jauh-dekatnya tempat tinggal para pihak yang berperkara dengan tempat persidangan; 3. Untuk para pihak yang berdomisili di luar negeri maka tenggang waktu antara pemanggilan dengan persidangan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sejak surat permohonan pemanggilan dikirimkan. 4. Sidang Pengadilan dimulai pada jam 9.00 WIB. Dalam hal sidang tertunda pelaksanaannya, maka akan diinformasikan alasan penundaan kepada para pencari keadilan maupun masyarakat umum. 5. Jadwal sidang akan diumumkan kepada masyarakat pada papan pengumuman dan website www.dilmil-madiun.go.id 6. Pengadilan akan menyediakan penerjemah untuk membantu pencari keadilan yang tidak memahami bahasa Indonesia atau memiliki kebutuhan khusus untuk mengikuti jalannya persidangan. Untuk mendapatkan layanan tersebut, masyarakat dapat mengajukan Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Majelis Hakim sebelum hari sidang dimulai; atau dapat mengajukannya secara lisan di hadapan Majelis Hakim; 7. Pencari keadilan dan masyarakat berhak memperoleh informasi dari pengadilan mengenai perkembangan terakhir dari permohonan atau perkaranya melalui meja informasi, situs pengadilan atau media informasi lainnya.

1. Lamanya proses persidangan disesuaikan dengan kebutuhan pemeriksaan perkara;
2. Bila perkara telah putus, Pengadilan mengirimkan salinan putusan/penetapan pengadilan kepada para pihak, paling lama 7 (Tujuh) hari setelah putusan/penetapan dibacakan persidangan.

Tidak ada biaya perkara

Rencana Sidang, Putusan, Petikan Putusan dan Salinan Putusan.

Masyarakat yang tidak puas dengan pelayanan Dilmil III-13 Madiun dapat melakukan pengaduan melalui meja pengaduan yang telah disediakan, atau memberikan saran melalui kotak saran dan kritik yang tersedia.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Administrasi Persidangan"