1. Lamanya proses persidangan disesuaikan dengan kebutuhan pemeriksaan perkara;
2. Bila perkara telah putus, Pengadilan mengirimkan salinan putusan/penetapan pengadilan kepada para pihak, paling lama 7 (Tujuh) hari setelah putusan/penetapan dibacakan persidangan.
Tidak ada biaya perkara
Rencana Sidang, Putusan, Petikan Putusan dan Salinan Putusan.
Masyarakat yang tidak puas dengan pelayanan Dilmil III-13 Madiun dapat melakukan pengaduan melalui meja pengaduan yang telah disediakan, atau memberikan saran melalui kotak saran dan kritik yang tersedia.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store