Pelayanan Bantuan Hukum

  1. 1. Pemohon berstatus TNI / Prajurit TNI / Prajurit Siswa, PNS.
  2. 2. KTA
  3. 3. Surat Permohonan Bantuan Hukum

  1. 1. Bantuan hukum terhadap prajurit diutamakan oleh dinas bantuan hukum dilingkungan TNBI pada semua tingkat pemeriksaan. 2. Penasihat Hukum yang mendampingi Tersangka di tingkat penyidikan atau terdakwa di tingkat pemeriksaan persidangan pengadilan harus ada perintah atau seizin perwira penyeah perkara atau pejabat lain yang ditunjuknya. 3. Penasihat hukum yang mendapingi Terdakwa sipil dalam persidangan perkara koneksitas harus seizin Kepala Pengadilan. 4. Dalam hal Terdakwa di dakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 15 (Lima belas ) tahun atau lebih, perwira Penyerah perkara atau pejabat lain yang ditunjuknya wajib menunjuk Penasihat Hukum bagi Terdakwa 5. Setiap penasihat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud butir 4 memberikan bantuannya tanpa dipungut biaya.

7 ( Tujuh ) Hari

Tidak dipungut biaya

Dokumen perkara dan Pembebasan biaya Perkara

Masyarakat yang tidak puas dengan pelayanan Dilmil III-13 Madiun dapat melakukan pengaduan melalui meja pengaduan yang telah disediakan, atau memberikan saran dan masukan melalui kotak saran yang tersedia.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bantuan Hukum"