Pelayanan Pengaduan

  1. 1. Nama dan alamat lengkap;
  2. 2. Uraian materi yang diadukan,
  3. 3. Dalam hal yang diadukan adalah perilaku aparatur Pengadilan Militer III-13 Madiun, pengaduan harus mencantumkan nama jelas terlapor.
  4. 4. Permintaan penyelesaian yang diajukan, Tempat,waktu penyampaian dan tandatangan.

  1. 1. Masyarakat atau kelompok masyarakat menyampaikan pengaduan secara tertulis yang ditujukan kepada Kepala atau Wakil Kepala Pengadilan Militer III-13 Madiun; 2. Petugas pengaduan menerima surat pengaduan, memberikan tanda terima surat kepada pelapor dan meneruskan surat pengaduan kepada Panitera Muda Hukum; 3. Panitera Muda Hukum mencatat surat pengaduan dalam register pengaduan dan menggandakan surat pengaduan; 4. Panitera Muda Hukum menyampaikan surat pengaduan kepada Kepala Pengadilan militer III-13 Madiun; ???????5. Surat Pengaduan diteruskan ke Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak surat pengaduan diterima. 6. Petugas pengaduan menyampaikan informasi mengenai status pengaduan kepada pelapor dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengaduan disampaikan, selanjutnya pelapor berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan status pengaduannya. Dalam hal, pengaduan dilakukan melalui pos, maka jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja berlaku sejak tanggal pemberitahuan telah diterimanya surat pengaduan oleh Badan Pengawasan atau Pengadilan Tingkat Banding. 7. Setelah pengaduan selesai ditangani oleh tim pengaduan Dilmilti III Surabaya atau Badan Pengawasan, Panitera Muda Hukum mencatat hasil penanganan pengaduan pada buku register pengaduan. 8. Dalam hal Dilmilti III Surabaya mendelegasikan kepada Pengadilan Militer III-13 Madiun untuk menangani pengaduan, Kadilmil III-13 Madiun membentuk tim penanganan pengaduan yang diketuai oleh Waka Dilmil III-13 Madiun dan beranggotakan 2 (dua) orang hakim dengan dibantu Panitera Muda Hukum yang menjalankan fungsi kesekretariatan, dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Kadilmilti III Surabaya.

1. Pengaduan yang diterima diteruskan ke Kadilmilti III Surabaya selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterima. Dilmil III-13 Madiun hanya berwenang menangani pengaduan apabila mendapat delegasi dari Dilmilti III Surabaya;
2. Jangka waktu penyelesaian pengaduan disesuaikan dengan permasalahan yang diadukan;
3. Keputusan mengenai pengaduan akan disampaikan kepada pelapor paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diputuskan.

Tidak dipungut biaya apapun.

Informasi pelayanan

1. Masyarakat atau kelompok masyarakat menyampaikan pengaduan secara tertulis yang ditujukan kepada Kepala atau Wakil Kepala Pengadilan Militer III-13 Madiun;
2. Petugas pengaduan menerima surat pengaduan, memberikan tanda terima surat kepada pelapor dan meneruskan surat pengaduan kepada Panitera Muda Hukum;
3. Panitera Muda Hukum mencatat surat pengaduan dalam register pengaduan dan menggandakan surat pengaduan;
4. Panitera Muda Hukum menyampaikan surat pengaduan kepada Kepala Pengadilan militer III-13 Madiun;
5. Surat Pengaduan diteruskan ke Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak surat pengaduan diterima.
6. Petugas pengaduan menyampaikan informasi mengenai status pengaduan kepada pelapor dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengaduan disampaikan, selanjutnya pelapor berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan status pengaduannya. Dalam hal, pengaduan dilakukan melalui pos, maka jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja berlaku sejak tanggal pemberitahuan telah diterimanya surat pengaduan oleh Badan Pengawasan atau Pengadilan Tingkat Banding.
7. Setelah pengaduan selesai ditangani oleh tim pengaduan Dilmilti III Surabaya atau Badan Pengawasan, Panitera Muda Hukum mencatat hasil penanganan pengaduan pada buku register pengaduan.
8. Dalam hal Dilmilti III Surabaya mendelegasikan kepada Pengadilan Militer III-13 Madiun untuk menangani pengaduan, Kadilmil III-13 Madiun membentuk tim penanganan pengaduan yang diketuai oleh Waka Dilmil III-13 Madiun dan beranggotakan 2 (dua) orang hakim dengan dibantu Panitera Muda Hukum yang menjalankan fungsi kesekretariatan, dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Kadilmilti III Surabaya.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan"