Perolehan Waris

  1. COPY KTP/SIM/PASPOR
  2. COPY KARTU KELUARGA
  3. COPY PBB (LUNAS)
  4. COPY SERTIFIKAT ASLI
  5. SURAT PERNYATAAN WARIS KEPADA AHLI WARIS(LURAH/RT)
  6. AKTA WARIS (PPAT/NOTARIS)

  1. PERHITUNGAN SIMULASI PEMBAYARAN PAJAK BPHTB ANTARA WAJIB PAJAK DAN PETUGAS PENETAPAN HARGA TANAH DAN BANGUNAN
  2. TERJADI MUFAKAT ANTARA WAJIB PAJAK DAN PETUGAS PENETAPAN PERIHAL KETETAPAN PERHITUNGAN HARGA PAJAK BPHTB
  3. VERIFIKASI ATAU PENGECEKAN KELENGKAPAN BERKAS PERSYARATAN PENGAJUAN PERHITUNGAN PAJAK BPHTB OLEH PETUGAS PENETAPAN
  4. PENGESAHAN FORM SURAT SETORAN PAJAK DAERAH (SSPD) OLEH PEJABAT BERWENANG (KEPALA BIDANG DAN PETUGAS PEMBUAT SETORAN PAJAK DAERAH)
  5. PEMBERIAN NOMOR REGISTER PADA FORM SURAT SETORAN PAJAK Daerah
  6. PENGESAHAN AKHIR PADA SURAT SETORAN PAJAK DAERAH (SSPD) OLEH KASIR ATAU BENDAHARA PENERIMA

  • Penetapan Simulasi Perhitungan ( 15 Menit )
  • Pengecekan Kelengkapan Persyaratan (10 Menit)
  • Pengesahan Form Perhitungan SSPD Oleh Pejabat Berwenang ( 30 Menit)
  • Pemberian Nomor Registrasi pada form perhitungan SSPD (5 Menit)
  • Pengesahan akhir pada Kasir/ Bendahara Penerimaan (10 Menit)

Tidak dipungut biaya

Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSPD-BPHTB)

Subbidang Pertimbangan dan Keberatan Badan Pengelola pendapatan Daerah Kabupaten Barito Utara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perolehan Waris"