Pengajuan Salinan SPPT PBB

  1. Lunas PBB Terutang tahun-tahun Sebelumnya
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
  3. Surat Kuasa (apabila bukan dari NOP yang bersangkutan)
  4. Fotocopy SPPT dan STTS
  5. Fotocopy Sertifikat Tanah / SKT
  6. Akta Jual Beli
  7. Surat Keterangan lainnya sebagai pendukung

  1. Pendaftaran Berkas
  2. Menyerahkan Formulir yang sudah diisi dan dilengkapi dengan dokumen pendukung (Syarat-syarat Pengajuan Salinan SPPT PBB)
  3. Verifikasi Berkas Pengajuan Salinan SPPT PBB Petugas Pelayanan memverifikasi berkas wajib pajak
  4. Proses Pencetakan Salinan SPPT PBB
  5. Menyerahkan salinan SPPT Kepada Wajib Pajak

  • Pendaftaran berkas, Pengisian Formulir dan Penyerahan Berkas oleh wajib Pajak (5 s.d 10  menit)
  • Apabila ada tunggakan PBB, dilanjutkan dengan Pelunasan Tunggakan PBB proses layanan (10 menit). Kalau tidak ada tunggakan proses penyalinan SPPT  sudah dapat di lakukan.

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan(SPPT -PBB)

Subbidang Pertimbangan dan Keberatan Badan Pengelola pendapatan Daerah Kabupaten Barito Utara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Salinan SPPT PBB"