Pengajuan Mutasi SPPT PBB

  1. Lunas PBB Terutang tahun-tahun sebelumnya
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
  3. Mengisi formulir SPOP dan LSPOP
  4. Fotocopy Sertifikat Tanah / SKT Tanah
  5. SPPT asli
  6. Surat Penunjukan Kavling
  7. Akta Jual Beli
  8. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan IMB (bila ada bangunan)
  9. Denah Lokasi
  10. Surat Keterangan lainnya sebagai pendukung

  1. Pendaftaran Berkas (Wajib Pajak mengisi Formulir Pengajuan Mutasi SPPT PBB, Formulir SPOP dan LSPOP)
  2. Menyerahkan Formulir yang sudah diisi dan dilengkapi dengan dokumen pendukung (Syarat-syarat Pengajuan Mutasi SPPT PBB )
  3. Verifikasi Berkas Pengajuan Mutasi SPPT PBB (Petugas Pelayanan memverifikasi berkas wajib pajak )
  4. Proses Pengolahan Data (Merubah Nama Wajib Pajak Sebelumnya, Menjadi Nama Wajib Pajak yang mendaftar)
  5. Menyerahkan surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Kepada Wajib Pajak

  • Pendaftaran berkas, Pengisian Formulir dan Penyerahan Berkas oleh wajib  Pajak (5 s.d 10  menit)
  • Verifikasi berkas Pengajuan Mutasi SPPT PBB dan Cek tunggakan PBB Wajib Pajak oleh   Petugas Pelayanan (5 menit)
  • Apabila ada tunggakan PBB, dilanjutkan dengan Pelunasan Tunggakan PBB proses layanan (10 menit). Kalau tidak ada tunggakan , proses Mutasi SPPT PBB   sudah dapat di lakukan
  • Proses Mutasi data (10 menit)
  • Hasil dari Mutasi akan didapat ketika penyampaian SPPT PBB  Yang akan datang

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan(SPPT -PBB)

Subbidang Pertimbangan dan Keberatan Badan Pengelola pendapatan Daerah Kabupaten Barito Utara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Mutasi SPPT PBB"