Pengajuan Pembetulan SPPT PBB

  1. Lunas PBB Terutang tahun-tahun Sebelumnya
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
  3. Mengisi formulir SPOP dan LSPOP
  4. Fotocopy Sertifikat Tanah / SKT Tanah
  5. SPPT asli
  6. Surat Penunjukan Kavling
  7. Akta Jual Beli
  8. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan IMB (bila ada bangunan)
  9. Denah Lokasi
  10. Surat Keterangan lainnya sebagai pendukung

  1. Pendaftaran Berkas
  2. Wajib Pajak mengisi Formulir Pengajuan Pembetulan SPPT PBB, Formulir SPOP dan LSPOP
  3. Menyerahkan Formulir yang sudah diisi dan dilengkapi dengan dokumen
  4. Menyerahkan Bekas pendukung (Syarat-syarat Pengajuan Pembetulan SPPT PBB)
  5. Verifikasi Berkas Pengajuan Pembetulan SPPT PBB
  6. Petugas Pelayanan memverifikasi berkas wajib pajak
  7. Proses Pembetulan Data
  8. Menyerahkan surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Kepada Wajib Pajak

  • Pendaftaran berkas, Pengisian Formulir dan Penyerahan Berkas oleh wajib   Pajak (5 s.d 10  menit)
  • Verifikasi berkas Pembetulan SPPT PBB dan Cek tunggakan
  • Apabila ada tungakan PBB, dilanjutkan dengan Pelunasan Tunggakan PBB
  • Proses layanan Pengajuan Pembetulan SPPT PBB dapat dilakukan dalam(10 menit). bila tidak adanya tunggakan pembayaran PBB
  • Hasil dari Pembetulan data  akan didapat ketika penyampaian SPPT PBB Yang akan datang

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan(SPPT -PBB)

Subbidang Pertimbangan dan Keberatan Badan Pengelola pendapatan Daerah Kabupaten Barito Utara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Pembetulan SPPT PBB"