Pengajuan Pendaftaran Objek PBB Baru

  1. Fotocopy Kartu Penduduk
  2. Surat Kuasa (apabila bukan dari Subjek pajak )
  3. Mengisi formulir SPOP dan LSPOP
  4. Fotocopy Sertifikat Tanah / SKT Tanah
  5. Akta Jual Beli
  6. Surat Penunjukan Kavling
  7. Surat Pengantar dari Kelurahan atau Desa
  8. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan IMB (bila ada bangunan)
  9. Surat Keterangan lainnya sebagai pendukung

  1. Pendaftaran Berkas (Wajib Pajak mengisi Formulir Pendaftaran Objek PBB SPOP dan LSPOP)
  2. Menyerahkan Formulir yang sudah diisi dan dilengkapi dengan dokumen
  3. Verifikasi Berkas Pendaftaran - Petugas Pelayanan memverifikasi berkas wajib pajak dan menyerahkan bukti pendaftaran Pajak
  4. Proses Pengolahan Data - PENILAIAN : Menentukan Nilai Objek Pajak (NJOP) - INPUT DATA : Memasukan Data ke Aplikasi Database PBB - BAP : Mengolah Berita Acara Pemeriksaan - PENETAPAN : Menetapkan Besaran Pembayaran PBB
  5. Menyerahkan surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Kepada Wajib Pajak

  • Pendaftaran berkas, Pengisian Formulir dan Penyerahan Berkas oleh wajib   Pajak (5 s.d 10  menit)
  • Verifikasi berkas Pendaftaran PBB oleh Petugas Pelayanan (5 menit)
  • Penyerahan Bukti Pendaftaran PBB  (5 menit)
  • Proses pengolahan Data : 1 hari tanpa verifikasi ke lapangan, 2 hari dengan  Verifikasi turun ke Lapangan untuk memvalidasi letak Objek Pajak

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan(SPPT -PBB)

Subbidang Pertimbangan dan Keberatan Badan Pengelola pendapatan Daerah Kabupaten Barito Utara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Pendaftaran Objek PBB Baru"