Proses Pelayanan pada BKPSDM Kab. Barito Utara untuk Penanganan Kasus Pelanggaran Disiplin PNS / ASN memerlukan waktu 5 sd 6 hari Kerja. Setelah selesai Proses di BKPSDM Kab. Barito Utara, berkas kasus dimaksud perlu dipelajari dan diperiksa secara seksama kemudian diserahkan ke Pimpinan sampai dengan Setda Barito Utara untuk Proses verifikasi dan penandatanganan berkas tindak lanjut oleh Bupati.
Waktu Penyelesaian yang tertera tersebut hanya estimasi waktu sebab proses penyelesaiannya menyesuaikan dengan keadaan dan jadwal kedinasan pimpinan untuk penandatanganan sehingga waktu penyelesaian bisa diperpanjang.
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Hukuman Disiplin
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store