Penanganan Kasus Pelanggaran Disiplin PNS / ASN

  1. Surat Pengantar
  2. data hardcopy surat teguran
  3. surat panggilan I,2,3
  4. Fotocopy sk cpns
  5. Fotocopy sk pns
  6. Fotocopy sk pangkat terakhir
  7. Fotocopy surat pemberhentian sementra gaji ybs
  8. Fotocopy absensi ketidak hadiran ybs

  1. Pembinaan itern perangkat daerah yang bersangkutan: - Ada oknum yang telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor : 53 Tahun 2010. - Teguran lisan - Teguran tertulis - Surat Peringatan / panggilan 1,2, dan 3
  2. Pembinaan / tindakan Pejabat Pembina Kepegawaian: - Laporan Kepala Dinas ke Bupati cq. Kepala BKPSDM - Permintaan pemeriksaan khusus (riksus) ke Inspenktorat dari BKPSDM - Inspektuorat membuat Berita Acara Pemeriksan terhadap yang bersangkutan - Hasil Berita Acara dan sebagainya dikirim ke BKPSDM - BKPSDM mengadakan rapat Tim Pertimbangan Kepegawaian (Tipekda) untuk penerapan sanksi terhadap yang bersangkutan - BKPSDM membuat draf SK hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil terhadap yang bersangkutan, dikoreksi oleh bagian Hukum Setda
  3. Hasil keputusan: - SK hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil disampaikan kepada : a. Mentri Dalam Negeri. b. Mentri PAN RB. c. BKN Pusat d. BKN Regional VIII Banjarmasin. e. BKD Provinsi Kalimantan Tengah. f. Yang bersangkutan. g. Insansi / perangkat daerah dimana yang bersangkutan bekerja. h. BKPSDM Kabupaten Barito Utara. i. Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten. j. Bagian Hukum Setda Kabupaten Barito Utara k. Bank pemberi kredit kepada yang bersangkutan jika ada pinjaman uang.

Proses Pelayanan pada BKPSDM Kab. Barito Utara untuk Penanganan Kasus Pelanggaran Disiplin PNS / ASN memerlukan waktu 5 sd 6 hari Kerja. Setelah selesai Proses di BKPSDM Kab. Barito Utara, berkas kasus dimaksud perlu dipelajari dan diperiksa secara seksama kemudian diserahkan ke Pimpinan sampai dengan Setda Barito Utara untuk Proses verifikasi dan penandatanganan berkas tindak lanjut oleh Bupati.

Waktu Penyelesaian yang tertera tersebut hanya estimasi waktu sebab proses penyelesaiannya menyesuaikan dengan keadaan dan jadwal kedinasan pimpinan untuk penandatanganan sehingga waktu penyelesaian bisa diperpanjang.

 

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Hukuman Disiplin

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Kasus Pelanggaran Disiplin PNS / ASN"