Pelayanan Permohonan Izin Cerai PNS

  1. Surat pengantar
  2. surat permohonan memuat alasan bercerai
  3. surat rekomendasi kepala instansi
  4. berita acara pembinaan ditanda tangani oleh pimpinan
  5. Fotocopy sk terakhir
  6. Fotocopy KTP
  7. Fotocopy Kartu Keluarga
  8. Fotocopy akta lahir anak
  9. surat pernyataan kedua belah pihak

  1. Pemohon membuat surat permohonan untuk melakukan Perceraian ditujukan pada pimpinan/kepala dinas yang bersangkutan dengan memuat alasan sebagai penyebab dari keinginan untuk bercerai
  2. Pimpinan membuat Berita Acara Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan
  3. Surat Rekomendasi Pimpinan diberikan pada yang bersangkutan
  4. Pemohon melengkapi berkas dan dikirim ke BKPSDM
  5. BKPSDM membuat draf SK Izin Cerai Pegawai Negeri Sipil dan dikoreksi oleh bagian Hukum Setda
  6. Hasil koreksi dari bagian Hukum Setda diproses ulang / disesuaikan sehingga jadi dalam bentuk SK izin carai atas nama yang bersangkutan
  7. Draf SK dikirim ke bgian Hukum Setda untuk paraf dan tanda tangan Pejabat Pembina Kepegawaian
  8. Hasil keputusan SK Izin Cerai Pegawai Negeri Sipil disampaikan kepada Yang bersangkutan

Proses Pelayanan pada BKPSDM Kab. Barito Utara untuk Pelayanan Permohonan Izin Cerai PNS memerlukan waktu 2 sd 3 hari Kerja. Setelah selesai Proses di BKPSDM Kab. Barito Utara, berkas usul dimaksud diserahkan ke Pimpinan sampai dengan Setda Barito Utara untuk Proses verifikasi dan pemeriksanaan yang memerlukan waktu sekitar 2 bulan dan penandatanganan berkas oleh Bupati.

Waktu Penyelesaian yang tertera tersebut hanya estimasi waktu sebab proses penyelesaiannya menyesuaikan dengan keadaan dan jadwal kedinasan pimpinan untuk penandatanganan sehingga waktu penyelesaian bisa diperpanjang.

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Izin Cerai PNS

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Izin Cerai PNS"