Proses Pelayanan pada BKPSDM Kab. Barito Utara untuk Pelayanan Permohonan Izin Cerai PNS memerlukan waktu 2 sd 3 hari Kerja. Setelah selesai Proses di BKPSDM Kab. Barito Utara, berkas usul dimaksud diserahkan ke Pimpinan sampai dengan Setda Barito Utara untuk Proses verifikasi dan pemeriksanaan yang memerlukan waktu sekitar 2 bulan dan penandatanganan berkas oleh Bupati.
Waktu Penyelesaian yang tertera tersebut hanya estimasi waktu sebab proses penyelesaiannya menyesuaikan dengan keadaan dan jadwal kedinasan pimpinan untuk penandatanganan sehingga waktu penyelesaian bisa diperpanjang.
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Izin Cerai PNS
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store