Proses Pelayanan pada BKPSDM Kab. Barito Utara untuk Usul Permohonan Pencantuman Gelar memerlukan waktu 2 sd 3 hari. Setelah selesai Proses di BKPSDM Kab. Barito Utara, berkas usul dimaksud dikirim ke BKN Regional VIII Banjarmasin di Banjarbaru untuk proses persetujuan dan penerbitan SK Pencantuman Gelar dengan waktu kurang lebih 1 bulan.
Waktu Penyelesaian yang tertera tersebut hanya estimasi waktu sebab proses penyelesaiannya menyesuaikan dengan SOP BKN sehingga waktu penyelesaian bisa diperpanjang.
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Pencantuman Gelar
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store