Pelayanan Permohonan Pencantuman Gelar

  1. Potocopy sah surat izin belajar
  2. Potocopy sk cpns
  3. Potocopy sk pns
  4. Potocopy sk pangkat terakhir
  5. Potocopy sk Jabatan (jika ada)
  6. Potocopy sah Ijazah terakhir dan Transkrip Nilai
  7. Profil Mahasiswa dari pangkalan data Perguruan Tinggi
  8. Profil Program Studi
  9. Potocopy Akreditasi Universitas/Perguruan Tinggi

  1. Pastikan pemohon sudah melengkapi dan membawa semua berkas persyaratan untuk pencantuman gelar
  2. Permohonan dari ASN / PNS yang bersagkutan diajukan kepada Bupati Cq. Kepala BKPSDM Kabupaten Barito Utara.
  3. Staf BKPSDM melakukan Verifikasi persyaratan pemohon oleh staf pelaksana Subbid Pembinaan BKPSDM tentang kelengkapan berkas dari pemohon, jika berkas belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi dan jika sudah lengkap permohonan akan diproses ke tahap selanjutnya
  4. Apabila berkas lengkap maka staf BKPSDM akan melakukan pengiriman berkas permohonan ke BKN Reg 8 Banjarbaru
  5. BKN Reg 8 Banjarbarau memproses, meneliti dan memverifikasi berkas yang dikirim oleh Kepala BKPSDM untuk diterbitkan surat persetujuan pencantuman gelar
  6. setelah selesai, BKN Reg 8 mengirim surat persetujuan pencantuman gelar kepada Bupati cq. BKPSDM
  7. Tunggu proses di BKN sekitar 1 bulan. Bila surat persetujuan pencantuman gelar selesai anda akan diberitahu dan dapat diambil di BKPSDM pada jam kerja

Proses Pelayanan pada BKPSDM Kab. Barito Utara untuk Usul Permohonan Pencantuman Gelar memerlukan waktu 2 sd 3 hari. Setelah selesai Proses di BKPSDM Kab. Barito Utara, berkas usul dimaksud dikirim ke BKN Regional VIII Banjarmasin di Banjarbaru untuk proses persetujuan dan penerbitan SK Pencantuman Gelar dengan waktu kurang lebih 1 bulan.
Waktu Penyelesaian yang tertera tersebut hanya estimasi waktu sebab proses penyelesaiannya menyesuaikan dengan SOP BKN sehingga waktu penyelesaian bisa diperpanjang.

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pencantuman Gelar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Pencantuman Gelar"