Pelayanan Pembuatan Karis/Karsu PNS

  1. Membawa Surat Pengantar dari Kepala unit kerja
  2. Membawa Surat Permohonan Pembuatan Kartu Suami atau Kartu Isteri
  3. Membawa Fotocopy SK cpns
  4. Membawa Fotocopy SK PNS
  5. Membawa Fotocopy SK Pangkat terakhir
  6. Membawa Fotocopy buku nikah
  7. Membawa Fotocopy akta cerai
  8. pas poto 3x4 sebanyak 3 lembar

  1. Pastikan pemohon membawa dan sudah melengkapi semua persyaratan yang sudah ditentukan
  2. Pemohon dengan berkas lengkap memasukkan permohonannya ke BKPSDM Kabupaten Barito Utara
  3. Petugas pada BKPSDM meneliti data dan kelengkapan berkas dari pemohon, jika berkas belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi dan jika sudah lengkap diserahkan hasilnya ke Kasubid Pembinaan
  4. Kasubid Pembinaan meneliti berkas dan kalau sudah lengkap kasub bid dan petugas mengentri data pemohon pada aplikasi Si Apek secara online dengan BKN Regioal VIII Banjarmasin.
  5. Berkas permohonan yang sudah lengkap dan sudah dientri via apilkasi Si Apek , dibuatkan surat / daftar pengantar
  6. Berkas permohonan yang sudah lengkap dan sudah dientri via apilkasi Si Apek tersebut, dibawa ke BKN Regional VIII Banjamasin di Banjarbaru untuk dicetak dan ditempel photo pada Kartu Suami atau Kartu Isteri.
  7. Tunggu proses pencetakan di BKN sekitar 1 minggu. Bila Karis/Karsu selesai dicetak pemohon akan diberitahu dan dapat diambil di BKPSDM pada jam kerja

Proses Pelayanan pada BKPSDM Kab. Barito Utara untuk Usul satu buah Kartu Isteri/Kartu Suami PNS memerlukan waktu 30 sd 60 menit. Setelah selesai Proses di BKPSDM Kab. Barito Utara, berkas usul dimaksud dikirim ke BKN Regional VIII Banjarmasin di Banjarbaru untuk proses persetujuan dan penerbitan Kartu PNS dengan waktu kurang lebih 1 minggu.
Waktu Penyelesaian yang tertera tersebut hanya estimasi waktu sebab proses penyelesaiannya menyesuaikan dengan SOP BKN sehingga waktu penyelesaian bisa diperpanjang.

Tidak dipungut biaya

Kartu Suami / Kartu Isteri

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Karis/Karsu PNS"