Permohonan dan Penyelesaian Keberatan Wajib Pajak Daerah

  1. Surat permohonan keberatan wajib pajak
  2. Fotocopy KTP
  3. Dokumen kepemilikan aset (tanah dan bangunan)
  4. Bukti lunas pajak tahun terakhir

  1. WP Menyampaikan permohonan keberatan pajak daerah secara tertulis melalui loket Petugas Pelayanan PBB-P2
  2. Petugas Meneliti kelengkapan berkas persyaratan permohonan keberatan. Bila belum lengkap, berkas permohonan keberatan dikembalikan kepada WP untuk dilengkapi. Bila sudah lengkap, mencetak Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan Lembar Pengawasan Dokumen (LPD), Melakukan verifikasi faktual atas berkas permohonan dan melakukan konfirmasi kepada wajib pajak untuk kelengkapan persyaratan yang harus dipenuhi. Terhadap persyaratan yang belum dipenuhi akan dilakukan uji petik kunjungan lapangan untuk mendapatkan data yang valid dan akurat sebagai bahan proses lebih lanjut, serta Menetapkan dan menandatangani surat keputusan/tanggapan keberatan wajib pajak
  3. WP Menerima tanggapan/surat keputusan diterima/ditolaknya permohonan keberatan pajak

Waktu Pelayanan sampai WP menerima tanggapan/surat keputusan diterima/ditolaknya permohonan keberatan pajak

Tidak dipungut biaya

surat keputusan diterima/ditolaknya permohonan keberatan pajak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan dan Penyelesaian Keberatan Wajib Pajak Daerah"