Surat Pengantar Akta Kematian

  1. Surat Pengantar dari Ketua RT
  2. Fotokopi KTP El dan Fotokopi KK Pemohon
  3. Visum Verbal dari Puskesmas
  4. Fotokopi KTP El dan FotoKopi KK almarhum / almarhumah (bila ada)

  1. pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke petugas loket
  2. verifikasi kelengkapan berkas persyaratan
  3. proses penandatanganan oleh pejabat kelurahan
  4. Penyerahan Surat Pengantar Akta Kematian Kepada Pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Akte Kematian

Nomor Telepon / SMS : 081254128998 /085242565166

Alamat Surat : komplek Perum Guru RT. 39 Kelurahan Baru Ulu

Email : kelurahanbaruulu@gmail.com

Website : baru-ulu.balikpapan.go.id

Kotak saran yang tersedia di ruang pelayanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Akta Kematian"