Pelayanan sampai dengan menerima STTS
Tidak dipungut biaya
STTS (Surat Tanda Terima Setoran)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store