Pelayanan Pembayaran PBB-P2

  1. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)

  1. WP Menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) kepada petugas pelayanan
  2. Petugas menerima dan mengecek data SPPT ke aplikasi SISMIOP. Jika data SPPT sudah benar maka dilanjutkan dengan mencetak Surat Tanda Terima Setoran (STTS)
  3. WP membayar tagihan PBB-P2 dan menerima Surat Tanda Terima Setoran (STTS) yang sudah divalidasi bendahara penerimaan

Pelayanan sampai dengan menerima STTS

Tidak dipungut biaya

STTS (Surat Tanda Terima Setoran)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembayaran PBB-P2"