Pelayanan Rawat Inap

  1. Membawa KTP dan Pengantar Rujukan

  1. 1. Pasien datang dengan rujukan dari poliklinik, rujukan eksternal atau atas permintaan sendiri. 2. Menuju ke loket pendaftaran untuk dilakukan asesmen awal dan mendapatkan informasi serta edukasi. 3. Pasien mendapatkan tindakan awal dan observasi. 4. Apabila setelah dilakukan observasi pasien harus mendapatkan perawatan lanjutan maka pasien di transfer ke ruang perawatan yang sesuai dengan diagnosanya.

60 Menit

1. PERDA KAB. KOTIM No. 18 Tahun 2012 Tanggal 28 Desember 2012

2. PERBUP KAB. KOTIM No. 34 Tahun 2014 Tanggal 28 Agustus 2014

Pelayanan Rawat Inap

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"