Pendaftaran Objek PBB-P2 Baru

  1. Mengisi Formulir Pendaftaran
  2. Mengisi Surat Pernyataan
  3. Fotocopy Bukti Kepemilikan Obyek PBB-P2
  4. Fotocopy Identitas Diri

  1. Mengisi berkas permohonan pendaftaran obyek PBB-P2 baru
  2. Memeriksa formulir permohonan pendaftaran obyek PBB-P2 baru, jika berkas tidak lengkap maka dikembalikan kepada wajib PBB-P2 untuk dilengkapi kembali
  3. Penginputan data objek dan wajib PBB-P2 baru ke dalam sistem dan memberikan penomoran berkas untuk obyek PBB-P2 baru serta membuat kartu kendali
  4. Bukti Pendaftaran PBB-P2 Baru

Pelayanan sampai mendapatkan Bukti Pendaftaran PBB-P2

Tidak dipungut biaya

PENDAFTARAN PBB BARU

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Objek PBB-P2 Baru"