Pelayanan Rawat Darurat

  1. Membawa KTP dan Pengantar Rujukan

  1. 1. Pasien datang dengan membawa pengantar rujukan dari poliklinik, rujukan eksternal atau atas permintaan sendiri. 2. Menuju ke loket pendaftaran untuk dilakukan asesmmen awal dan mendapatkan informasi serta edukasi. 3. Pasien mendapatkan tindakan awal dan observasi.

60 Menit

1. PERDA KAB. KOTIM No. 18 Tahun 2012 Tanggal 28 Desember 2012

2. PERBUP KAB. KOTIM No. 34 Tahun 2014 Tanggal 28 Agustus 2014

Pelayanan Rawat Darurat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Darurat"