Pemusnahan Arsip

  1. Arsip-arsip yang telah habis retensi masa simpan nya
  2. Permohonan penilaian arsip musnah dari SKPD
  3. Tim Pemusnahan Arsip yang terdiri dari unsur Lembaga KAD, Bidang Hukum, Bidang Pengawasan, SKPD Pemilik Arsip (dibuatkan SK)
  4. Cara pemusnahan arsip
  5. Berita Acara Pemusnahan Arsip

  1. Pemilahan arsip-arsip yang telah habis masa simpan nya;
  2. Tim Pemusnahan Berita Acara yang terdiri dari SKPD Pemilik arsip, Bagian Hukum, Inspektorat, Kantor Perpus dan Arda;
  3. Penentuan cara pemusnahan dan pemilihan pihak ketiga pelaksana pemusnahan;
  4. Penyusunan Daftar Arsip yang dimusnahkan dan Berita Acaranya

15 hari kerja proses administrasi, 1 hari proses penghancuran arsip (atau bisa lebih tergantung volume arsip

Tidak dipungut biaya

Arsip yang sudah habis masa retensi termusnahkan

  1. Pengguna layanan menyampaikan pengaduan, saran dan masukan kedalam kotak saran atau melalui Website, Email, FB dan IG
  2. Tim mengumpulkan, mencatat dan melaporkan kepada pimpinan
  3. Pimpinan dan tim menganalisis dan menangani keluhan, saran dan masukan untuk ditindak lanjuti
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemusnahan Arsip"