Pendaftaran Pajak Daerah

  1. Mengisi Formulir Pendaftaran Pajak Daerah
  2. Fotocopy KTP

  1. Mengisi berkas permohonan pendaftaran obyek pajak daerah baru
  2. Petugas pendaftaran Menginput data objek pajak daerah baru ke dalam sistem, mencetak kartu NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah) untuk disampaikan kepada wajib pajak dan membuat kartu kendali data obyek pajak daerah baru
  3. Kasubbid pendaftaran Memverifikasi kartu dan menandatangani kartu kendali data obyek pajak daerah baru
  4. Wajib Pajak Menerima kartu kendali data obyek pajak daerah baru yang telah ditandatangani dan membuat daftar serah terima kepada Kasubbid Pengolahan Data dan Dokumentasi untuk proses lebih lanjut

Pelayanan Sampai dengan mendapatkan Kartu NPWPD

Tidak dipungut biaya

Bukti wajib pajak baru atau NPWPD

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Pajak Daerah"