Pelayanan Informasi Kearsipan

  1. Mengajukan Surat Permohonan Peminjaman Arsip dari instansi/perorangan
  2. Mengisi Buku Register Peminjaman dan menyerahkan bukti identitas

  1. Pemohon informasi mengajukan surat permohonan kepada Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Barito Utara;
  2. Setelah permohonan disetujui, pengguna layanan mengisi buku register peminjaman arsip;
  3. Arsip yang diperlukan akan disediakan oleh petugas arsip;
  4. Pengguna layanan informasi dapat meminta bantuan petugas untuk mengcopy, atau hanya membaca arsip di tempat;
  5. Setelah selesai, arsip/dokumen dikembalikan kepada petugas untuk dikembalikan ke rak arsip

1. Pengelolaan pengajuan permohonan pinjam arsip 1 hari kerja

2. Pencarian / penyediaan arsip 10 menit;

3. Pengembalian arsip ke tempat penyimpanan 10 menit

Tidak dipungut biaya

Daftar peminjam arsip, informasi kearsipan

  1. Pengguna layanan menyampaikan pengaduan, saran dan masukan kedalam kotak saran atau melalui Website, Email, FB dan IG

  2. Tim mengumpulkan, mencatat dan melaporkan kepada pimpinan

  3. Pimpinan dan tim menganalisis dan menangani keluhan, saran dan masukan untuk ditindak lanjuti

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Informasi Kearsipan"