Pelayanan Pengupahan

  1. Survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL)
  2. Data Hasil Survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL)
  3. SK Dewan Pengupahan Kabupaten
  4. SK Apindo

  1. Kepala Dinas Nakertranskop-UKM, Pengurus dan Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten untuk Membahas UMK/UMSK Kabupaten
  2. Melaksanakan Sidang/Rapat Dewan Pengupahan untuk Membahas/Meminta masukan Sehubungan dengan Penetapan UMK/UMSK
  3. Dewan Pengupahan Kabupaten (Apindo dan SPSI ) Menyepakati Besaran Upah Minimum
  4. Ketua Dewan Pengupahan / Kepala Dinas Nakertranskop-UKM mengetahui dan Menyetujui Kesepakatan Antara Apindo dan SPSI tentang Usulan UMK/UMSK
  5. Hasil Kesepakatan Direkomendasikan oleh Bupati ke gubernur Kalimantan Tengah untuk ditetapkan sebagai Peraturan Gubernur tentang UMK/UMSK

Waktu Pelayanan ini adalah selama 40 hari kerja

Tidak ada Pemungutan Biaya dalam Prosers Pelayanan ini

Peraturan Gubernur Tentang UMK/UMSK

Untuk Pengaduan dapat disampaikan secara langsung, Via Media elektronik maupun melalui Kotak Saran yang tersedia

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store