Waktu Pelayanan ini adalah selama 40 hari kerja
Tidak ada Pemungutan Biaya dalam Prosers Pelayanan ini
Peraturan Gubernur Tentang UMK/UMSK
Untuk Pengaduan dapat disampaikan secara langsung, Via Media elektronik maupun melalui Kotak Saran yang tersedia
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store