Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan

  1. Pengusaha yang mempekerjakan Tenaga Kerja Wajib mengikut sertakan Pekerjanya pada Program BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan
  2. Pengusaha diwajibkan untuk melapor ke Dinas TenagaKerja, Transmigrasi, Koperasi-UKM dalam jangka waktu 30 (tiga Puluh) hari setelah mendirikan Perusahaan
  3. Bukti Pendaftaran sesuai dengan format yang telah ditentukan
  4. Wajib melakukan pencatatan terhadap Kepesertraan BPJS dimaksud

  1. Pengusaha Melaporkan Keberadaan Tenaga Kerja ke Kantor BPJS dan Dinas Nakertranskop-UKM yang ditujukan Kepada Kepala Dinas
  2. Kepala Dinas memerintahkan Kepala Bidang Ketenagakerjaan untuk Memproses Laporan Kepesertaan BPJS
  3. Kepala Bidang Ketenagakerjaan Memerintahkan Kepala Seksi HI untuk meneliti berkas Laporan Kepesertaan BPJS
  4. Setelah dinyatakan lengkap dilakukan pencatatan sehubungan dengan Kepesertaan BPJS Perusahaan yang bersangkutan

Waktu pelayanan paling lama 3 (tiga) hari kerja

Tidak ada pemungutan biaya dalam proses Pelayan ini

Pencatatan Kepesertaan BPJS Perusahaan yang bersangkutan

Untuk Pengaduan dapat disampaikan secara langsung, atau via media elektronik dan melalui Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store