Pemberian Rekomendasi Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Bidang Perikanan

  1. KTP
  2. Kartu KUSUKA (Kartu Pelaku Usaha Perikanan)

  1. Permohonan mengajukan surat permohonan penerbitan Surat Rekomendasi Kepala Dinas untuk penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Bidang Perikanan pada petugas pengadministrasi umum sekretariat Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan
  2. Petugas Pengadministrasi sekretariat membukukan/register permohonan dalam agenda surat masuk dan memberikan lembar disposisi untuk disampaikan kepada Kepala Dinas
  3. Kepala Dinas mendisposisikan surat permohonan bantuan kepada Kepala Bidang PKMPHP yang diserahkan melalui pengadministrasi umum di sekretariat Dinas
  4. Kepala Bidang PKMPHP meneliti permohonan, apabila sudah sesuai dengan ketentuan maka akan diteruskan kepada Kepala Seksi PSDP melalui pengadministrasi bidang perikanan untuk ditindak lanjuti
  5. Kepala Seksi Pembinaan Mutu dan Pemasaran Hasil Perikanan memeriksa, meneliti dan mempelajari berkas permohonan sesuai petunjuk kepala bidang PKMPHP, selanjutnya apabila memenuhi persyaratan maka dilanjutkan dengan penerbitan Surat Rekomendasi dari Kepala Dinas untuk penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Bidang Perikanan

-

-

Surat Rekomendasi Kepala Dinas

081349063468

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Rekomendasi Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Bidang Perikanan "