Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial

  1. Bagi LKS/Orsos Berbadan Hukum Memiliki akte pendirian berupa akte notaris yang telah disahkan oleh Kementrian Hukum dan HAM
  2. Memiliki program dan kegiatan pelayanan di bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial
  3. Memiliki alamat sekretariat LKS/Orsos yang jelas dan tetap
  4. Memiliki ijin domisili LKS/Orsos yang diterbitkan oleh pemerintah desa kelurahan setempat
  5. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  6. Memiliki rekening bank atas nama LKS/Orsos
  7. Bagi LKS/Orsos tidak berbadan hukum Memiliki akta pendirian LKS/Orsos yang tertulis dalam bentuk nota kesepakatan anggota, atau surat keputusan anggota, atau surat keputusan dan/atau surat pengukuhan dari pejabat pemerintah setampat
  8. Memiliki anggaran dasar/peraturan dasar LKS/Orsos yang tertulis
  9. Memiliki struktur organisasi dan personalia pengurus LKS/Orsos
  10. Memiliki program dan kegiatan pelayanan di bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial
  11. Memiliki alamat sekretariat LKS/Orsos yang jelas
  12. Memiliki surat keterangan tentang keberadaan LKS/Orsos dari pemerintah desa/kelurahan setetmpat

  1. Mengajukan permohonan pendaftaran kepada Bupati Cq. Dinas Sosial Kabupaten
  2. Mengisi formulir pendaftaran dengan melampirkan kelengkapan persyaratan
  3. Permohonan tersebut diproses lebih lanjut oleh Dinas Sosial kabupaten untuk ditelaah dan diverifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial dan Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial/Organisasi Sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial"