Pelayanan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerjaan

  1. Berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan
  2. Memiliki tanda daftar Perusahaan
  3. Memiliki Izin Usaha
  4. Memiliki Bukti Wajib lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan
  5. Memiliki Izin Operasional
  6. Mempunyai Kantor dan alamat Tetap
  7. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Perusahaan
  8. Pendaftaran Perjanjian Penyediaan Jasa pekerja/buruh dilakukan paling lambat 30 (tiga Puluh) hari kerja sejak ditandatangani dengan melampirkan Izin Operasional Perusahaan Penyedia Jasa pekerja/buruh yang masih berlaku dan Draf Perjanjian kerja antara Perusahaan jasa pekerja/buruh dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya.

  1. Permohonan Ditujukan Kepada Kepala Dinas Nakertranskop-UKM Setempat
  2. Kepala Dinas memerintahkan Kepada Kepala Bidang Ketenagakerjaan untuk Memproses Permohonan Pelayanan
  3. Kepala Bidang memerintahkan Kepala Seksi Hubungan Industrial Untuk meneliti berkas-berkas kelengkapannya antara lain : 1. Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus merupakan kegiatan jasa penunjang atau yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi 2. Kegiatan Jasa Penunjang meliputi : Usaha Pelayanan Kebersihan, Usaha Penyedia Makanan Bagi pekerja/buruh, Usaha Jasa Pengamanan, Usaha Jasa Penunjang di Pertambangan dan Perminyakan dan Penyedia Angkutan bagi pekerja/buruh. 3. Perusahaan Penyedia jasa pekerja/buruh dilarang menyerahkan Pelaksanaan sebagan atau seluruh pekerjaan yang diperjanjikan epada perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh lain. 4. Perjanjian Penyedia Jasa pekerja/buruh sekurang-kurangnya memuat : Jenis pekerjaan yang akan dilakukan oleh pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh, Penegasan bahwa perusaan penyedia jasa pekerja/buruh sebelumnya untuk jenis pekerjaan yang terus menerus ada diperusahaan pemberi pekerjaan dalam hal terjadi penggantian perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh 5. Hubungan kerja antara perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu. 6. Dalam hal Perjanjanjian jasa pekerja/buruh telah memenuhi ketentuan maka instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/kota tempat pekerjaan dilaksanakan menerbitkan bukti pendaftaran Paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak berkas permohonan pendaftaran perjanjian diterima 7. Dalam Hal Perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh tidak sesuai dengan ketentuan, maka pejabat yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota dapat menolak permohonan pendaftaran dengan memberi alasan penolakan. 8. Perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak dapat melakukan Operasional pekerjaannya sebelum mendapatkan bukti pendaftaran perjanjian penyedia jasa pekerja/buruh dari instansi yang bertanggung jawab di Bidang Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota tempat Pekerjaan dilaksanakan. 9. Dalam hal Perjanjian Penyediaan Jasa pekerja/buruh tidak didaftarkan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tetap melaksanakan pekerjaan, maka instansi yang bertanggung jawab di Bidang Ketenagakerjaan Provinsi mencabut izin Operasional berdasarkan Rekomendasi dari Instansi yang bertanggung jawab di Bidang Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota 10. Dalam hal izin Operasional Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh dicabut, Pemenuhan hak-hak pekerja/buruh tetap menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jaasa pekerja/buruh yang bersangkutan.

Dalam Pelayanan ini diperlikan waktu paling lama 7 (tujuh) hari Kerja

Tidak ada pemungutan biaya dalam proses pelayanan ini

Berupa Bukti Pendaftaran Perusahaan Penyedia Jasa Sesuai dengan Ketentuan

Untuk Pengaduan dapat disampaikan secara langsung, Via Media Elektronik dan melalui kotak saran yang tersedia

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store