Penyaluran sarana produksi (SAPRODI)

  1. Kelompok Tani
  2. a. Permohonan bermaterai 6.000 diketahui oleh Kepala Desa/Lurah/Petugas penyuluh Lapangan (PPL).
  3. b. SK Kelompok Tani
  4. c. Struktur kelompok dan daftar anggota kelompok
  5. d. Berita acara pembentukan kelompok
  6. e. Copy KTP pengurus dan semua anggota
  7. f. Permohonan di tujukan kepada Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Barito Utara

  1. SESUAI SOP

34 (Tiga Puluh Empat Hari) kerja bisa ditentukan layak atau tidak layak mendapatkan bantuan (jika anggaran tersedia)

Tidak dipungut biaya

Berupa bantuan benih dan bibit tanaman pangan dan hortikultura

  • Pengaduan dapat disampaikan langsung kepada Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Barito Utara
  • Kotak saran/ Pengaduan yang terpasang disamping pintu masuk Dinas Pertanian Kabupaten Barito Utara
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyaluran sarana produksi (SAPRODI)"