Pemulangan Orang Terlantar ke Daerah Asal

  1. Membawa Surat Keterangan dari Kepolisian atau Laporan dari Pihak kepolisian tentang Orang terlantar

  1. Pemohon dengan didampingi petugas kepolisian atau mebawa surat keterangan dari kepolisian datang ke ke Dinas Sosial atau adanya laporan dari pihak kepolisian tentang orang terlantar.
  2. Kepala DInas memerintahkan Kepala Seksi Resos Anak LU dan Penyandang Disabilitas untuk melakukan peninjauan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
  3. Apabila kondisi orang tersebut sehat/sadar, maka dibuatkan surat pengantar untuk disampaikan ke Dinas Sosial daerah asal dan diberikan bantuan biaya transportasi ke daerah asalnya.
  4. Apabila kondisi orang tersebut kurang sehat/sakit, maka dirujuk ke Rumah Sakit/Puskesmas untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Setelah sembuh dibuatkan surat pengantar seperti di atas.
  5. Konsep surat pengantar disampaikan ke Kepala Dinas untuk ditandatangani.
  6. Orang terlantar dengan dilengkapi surat pengantar dipulangkan ke daerah asal melalui Dinas Sosial daerah asala yang bersangkutan.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar ke Dinas Sosial daerah asal

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemulangan Orang Terlantar ke Daerah Asal"