Proses Pelayanan pada BKPSDM Kab. Barito Utara untuk Mutasi PNS memerlukan waktu 6 bulan hal tersebut tergantung dari kelengkapan berkas pemohon. Setelah selesai Proses di BKPSDM Kab. Barito Utara, berkas usul dimaksud diserahkan ke Pimpinan sampai dengan Setda Barito Utara untuk Proses verifikasi, bahan rapat baperjakat dan penandatanganan berkas oleh Bupati.
Waktu Penyelesaian yang tertera tersebut hanya estimasi waktu sebab proses penyelesaiannya menyesuaikan dengan keadaan dan jadwal kedinasan pimpinan untuk rapat persetujuan mutasi dan penandatanganan sehingga waktu penyelesaian bisa diperpanjang.
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Mutasi
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store