Pelayanan Mutasi PNS

  1. Berstatus PNS (Salinan/fotokopi sah SK PNS)
  2. Surat Permohonan Mutasi dari PNS ybs kepada Bupati Barito Utara Up. Kepala BKPSDM, dengan mencantumkan alasan kepindahan ybs.
  3. Permintaan Persetujuan mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yg akan diduduki
  4. Analisis Jabatan dan ABK terhadap Jabatan PNS yang akan mutasi dari instansi asal
  5. Surat Keterangan Bebas Temuan yang diterbitkan Inspektorat Kab. Barito Utara
  6. Surat Rekomendasi dari instansi asal dengan menyebutkan jabatan yg akan diduduki
  7. Surat Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan/Dinas Pendidikan dan Koordinator Wilayah
  8. Surat Pernyataan dari instansi asal bahwa PNS ybs tidak menjalani hukuman disiplin, Surat Pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas dan tidak sedang terlibat/terkait Utang piutang, dan tidak memegang aset milik daerah
  9. Salinan/fotokopi sah Keputusan dalam pangkat dan/atau jabatan terakhir
  10. Salinan/fotokopi sah SKP bernilai baik dlm 2 (dua) tahun terakhir
  11. Surat Keterangan Pengganti (pengganti harus dengan profesi yg sama)
  12. Masa Kerja Minimal 10 Tahun

  1. Pastikan seluruh persyaratan yang sudah ditentukan sudah terpenuhi
  2. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas BKPSDM
  3. Petugas BKPSDM akan memeriksa kelengkapan berkas dan apabila lengkap maka akan diteruskan ke pimpinan. sedangkan apabila belum lengkap maka berkas akan dikembalikan dan diminta untuk dilengkapi terlebih dahulu
  4. Berkas Usul Mutasi yang sudah lengkap dan sudah selesai diperiksa akan dimasukkan ke dalam rekap daftar mutasi baik itu antar instansi, antar kab/kota, antar provinsi dan pemerintah pusat. Rekapan tersebut akan dibahas dengan Tim Baperjakat untuk menghasilkan keputusan bersama pimpinan terkait semua usul mutasi PNS
  5. Rapat Mutasi atau Baperjakat dilakukan 1 kali dalam 6 bulan sehingga apabila sudah keluar keputusan hasil mutasi akan diberitahukan kepada pemohon melalui telepon/wa atau disampaikan kepada Kepala perangkat daerah yang bersangkutan
  6. Setelah Proses Rapat Selesai, maka petugas akan melakukan pencetakan Draf Surat Keputusan Mutasi untuk dikoordinasikan secara berjenjang sekaligus membubuhi paraf dari Kasubbid mutasi, kabid, sekretaris, Kepala BKPSDM, Setda dan ditandatangah oleh Bupati Barito Utara.
  7. SK Mutasi yang sudah ditandatangan dilakukan penomoran dan diagendakan akan segera dibagikan kepada masing-masing PNS yang sudah dihubungi

Proses Pelayanan pada BKPSDM Kab. Barito Utara untuk Mutasi PNS memerlukan waktu 6 bulan hal tersebut tergantung dari kelengkapan berkas pemohon. Setelah selesai Proses di BKPSDM Kab. Barito Utara, berkas usul dimaksud diserahkan ke Pimpinan sampai dengan Setda Barito Utara untuk Proses verifikasi, bahan rapat baperjakat dan penandatanganan berkas oleh Bupati.

Waktu Penyelesaian yang tertera tersebut hanya estimasi waktu sebab proses penyelesaiannya menyesuaikan dengan keadaan dan jadwal kedinasan pimpinan untuk rapat persetujuan mutasi dan penandatanganan sehingga waktu penyelesaian bisa diperpanjang.

 

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Mutasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Mutasi PNS"