Pemungutan Retribusi Terminal

  1. 1.Alat pengatur Lalu Lintas
  2. 2.Karcis Retribusi Penumpang

  1. -

Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP)

Biaya sesuai dengan yang tertera dalam Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 50 Tahun 2017 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Pelabuhan, Retribusi Terminal dan Retribusi Pelayanan Kepelabuhan Pada Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha

Karcis Retribusi Penumpang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemungutan Retribusi Terminal"