Pengelolaan Surat Masuk dan Surat Keluar (Arsip Dinamis)

  1. Surat masuk dari instansi dan perseorangan; Surat keluar
  2. Surat keluar

  1. SURAT MASUK : 1. Surat masuk diterima, 2. Diolah dilampiri lembar disposisi (ditulis identitas surat) dan dicatat dalam kartu kendali (ditulis kode, tanggal, tujuan, informasi surat), 3. Surat diteruskan kepada pimpinan/yang dituju, 4. Disposisi yang diberikan oleh pimpinan ditindaklanjuti dengan mengolah surat / menyampaikan kepada penerima disposisi
  2. SURAT KELUAR : 1. Surat keluar yang merupakan surat balasan dari surat yang masuk tersebut dibuat konsep dan diketik rangkap dua, 2. Surat diserahkan kepada pimpinan untuk dikoreksi, di paraf dan di mintakan tanda tangan 3. Setelah ditandatangani, surat dicatat dan diberi nomor 4. Satu surat untuk dikirim sebagai balasan satu disimpan dalam filling kabinet sesuai klasifikasi.

Sesuai sifat surat (maksimal 5 hari kerja)

Tidak dipungut biaya

- Tindak lanjut dari surat masuk/ jawaban surat masuk; - Surat keluar kepada instansi/perorangan; - Surat/arsip tertata sistematis

  1. Pengguna layanan menyampaikan pengaduan, saran dan masukan kedalam kotak saran atau melalui Website, Email, FB dan IG
  2. Tim mengumpulkan, mencatat dan melaporkan kepada pimpinan
  3. Pimpinan dan tim menganalisis dan menangani keluhan, saran dan masukan untuk ditindak lanjuti
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengelolaan Surat Masuk dan Surat Keluar (Arsip Dinamis)"